BengkuluCrime HistoryHeadlineNusantara

Bongkar Kasus TPPO di Tanjung Besar, Polres Kaur Amankan 2 Wanita dan 1 Mucikari

KAUR – Jajaran Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah hukum Kaur.

Terungkapnya kasus ini berbekal informasi dari masyarakat, bahwa adanya aktivitas kegiatan prostitusi di desa Tanjung Besar, kecamatan Kaur Selatan yang melibatkan mucikari.

Atas informasi tersebut jajaran Satreskrim yang tergabung dalam Satgas TPPO langsung begerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengungkap aktivitas bisnis haram ini pada Jumat malam (16/06) sekira pukul 23.30 Wib, dan di lokasi petugas mengamankan satu orang wanita yang diduga mucikari berinisial Inga (44), beserta barang bukti berupa seprai tempat tidur serta uang pecahan 50 ribu satu lembar.

Selan itu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang wanita di lokasi kejadian yang diduga sebagai korban penjualan oleh terduga pelaku yang berasal dari kota Bengkulu dan kabupaten Seluma, serta beberapa saksi.

Selanjutnya, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku Inga beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Iwan)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button