BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu 35 Ribu Gram dan Ekstasi 34,420 Butir
Sumateranews.co.id, PALEMBANG, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 ribu gram lebih dan ekstasi sebanyak 34,420 butir, di halaman Kantor BNNP Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari, Sungai Kedukan, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (11/02/2020)
Pemusnahan tersebut hasil dari ungkap kasus beberapa waktu lalu, dengan tersangka yang diamankan yakni Juni Muldianto alias Joni, Rianto alias Rian alias Amad, Juanda alias Yabot (27) dan Acok alias Keling (DPO).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan mengatakan, Melalui kegiatan ini semua dapat melihat bukti dari hasil kerja BNNP secara nyata.
“Pemusnahan barang bukti wajib dilaksanakan, selain sebagai amanat undang-undang ini juga sebagai bentuk transparansi pihak kami kepada masyarakat,” ujar Jhon Turman.
Baca Juga : Bupati Mesuji Tinjau Pelaksanaan Tes Kedua SKD CPNS
Ketika ditanya barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari mana, Jhon Turman mengatakan, salah satu sabu dengan merek plastik Guanyinwang tersebut berasal dari Negara Malaysia.
“Diprediksi barang haram tersebut dari Malaysia menuju lapas Batam. Barang haram tersebut ke Sumsel melalui jalur laut menuju ke Riau lalu lewat darat menuju Palembang,” jelasnya.
Jhon berharap, melalui transparansi ini masyarakat yakin terhadap kinerja dari BNNP.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Laporan : Yudhi
Editor : Abiyasa