Crime HistoryPalembangSecond Headline

BNNP Sumsel Musnahkan 7 Kg Shabu dan 75 Ekstasi dari Tulung Selapan

Sumateranews.co.id,. PALEMBANG- BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti hasil tangkapan dari Tulung Selapan bulan November lalu Shabu seberat 7 kg dan ekstasi 75 butir.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dihancurkan pakai blender kecil dan besar, disaksikan oleh Laboratorium Polda Sumsel, MUI, Ditresnarkoba Polda Sumsel, dan Polresta, perwakilan Kejati, Kejari dan insan pers cetak dan elektronik di Palambang, Kamis (13/12/2018).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman mengatakan berkali-kali kepada pihak yang terkait pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi penangkapan yang berhasil dari jajarannya dan sesuai dengan undang-undang harus disaksikan oleh semua pihak yang terkait.

‘’Transparansi ini merupakan bentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada BNNP dan Polri. Selain itu juga pemusnahan ini harus disaksikan tersangka dan pihak yang terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan kami di Tulung Selapan dengan tersangka berinisial MM dan kawan-kawan berupa shabu 7 kg pada bulan November yang lalu. Sedangkan 75 butir ekstasi didapat dari tersangka HM dan satu temannya di lokasi Jakabaring,” tegas Jhon.

Lanjut Jhon Turman, semua kekayaan MM sudah disita BNNP dari rumah yang mewah punya kolam renang, mobil hingga empat sepeda motor. ‘’Kami sita semua karena itu semua hasil dari pencucian uang dari narkoba dan akan dikenakan pasal TPPU,” katanya.

Dari semua tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan          : Yudianto
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button