Crime HistoryHeadlinePalembangSecond Headline

BNNP Sumsel Amankan 7 Kg Sabu dari Warga Tulung Selapan OKI

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mengamankan 7 kg sabu dari jaringan lintas darat Medan, Palembang, dan Tulung Selapan Kabupaten OKI.

‘’Terungkapnya jaringan yang sudah lama jadi target BNNP Sumsel didapat dari laporan warga Tulung Selapan, karena itu kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi warga yang sudah memberikan informasi tersebut,’’ ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Drs. Jhon Turman P didampingi AKBP Agung Sugiyono, saat pers releas Rabu (21/11).

Awalnya, Jumat tanggal 16 November 2018, anggota bidang pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti laporan warga Tulung Selapan.

‘’Lalu tanggal 17 November 2018 dari hasil penyidikan ditangkaplah Iven umur 35 tahun warga Desa Tulung Selapan Ilir Kampung Mangga Dua Kabupaten OKI dan Gandi umur 35 tahun warga Jalan Talang Putri Kelurahan Plaju Kota Palembang. Keduanya merupakan kurir sabu sebesar 7 kg. Iven diupah sebesar 18 juta dan baru dibayar 5 juta rupiah untuk mengantarkan sabu tersebut dengan menaiki mobil Avanza berwarna hitam. Mereka diamankan didepan Polsek Tulung Selapan dan ditindaklanjuti ke pemilik barang tersebut yang bernama Mamad umur 34 warga Jalan Rawasari Timur No. 39 RT 12 RW 2 Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat yang merupakan bandar besar di Tulung Selapan,’’ tutur Jhon Turman.

Mamad ini sempat mau melarikan diri ke Bangka Belitung tapi berhasil diamankan di Tanjung Api Api Banyuasin Palembang. ‘’Dan masih ada satu lagi pelaku yang merupakan bandar besar juga yaitu kakak mamad yang berinisial WB (DPO) yang melarikan diri ke Bangka. Dengan diamankannya sabu seberat 7 kg ini maka BNNP Sumsel berhasil menyelamatkan 42.000 jiwa warga dari kehancuran narkotika ini,” tandas Jhon.

Laporan          : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button