Crime HistoryHeadlinePrabumulih

BNN Prabumulih Ringkus Pelaku Narkoba

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Tim petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih kembali melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria diduga pelaku narkoba jenis sabu di Jalan Raya Sungai Medang tepatnya depan Kantor PDAM Kota Prabumulih Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku yang diketahui bernama Supriyadi (28) warga Jalan Mangga Besar RT 13 RW 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur itu diringkus petugas BNN setelah berhasil menemukan bungkus kecil plastik bening diduga berisi sabu dari dalam saku kantong celana sebelah kiri yang dipakai pelaku saat itu.

Bersamanya, petugas pun berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,24 gram, satu buah handphone warna putih merk Mito berikut sim card. Yang selanjutnya, bersama pelaku langsung digelandang petugas ke Kantor BNN Kota Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir SSos MSi didampingi Plt Kasi Berantas, Brigadir A Gamal Alrasyid SH dikonfirmasi juga membenarkan, adanya satu pelaku bernama Supriyadi yang diduga pengguna narkoba itu berhasil diamankan oleh pihaknya dengan barang bukti yang disita sabu seberat 0,24 gram.

“Betul, anggota seksi berantas telah melakukan tangkap tangan pelaku karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di depan Kantor PDAM Kota Prabumulih. Dan saat ini, pelaku berikut barang bukti yang berhasil kita tersebut sudah kita amankan di Kantor BNN Prabumulih,” ungkap Ibnu Mundzakir, kemarin (5/9).

Diceritakan Ibnu, pihaknya yang sebelumnya telah mengetahui adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sungai Medang itu terus akan melakukan pemberantasan narkoba. Sehingga, ketika petugas BNN berada di lokasi depan Kantor PDAM Kota Prabumulih mendapati pelaku dengan gelagat yang mencurigakan.

“Karena pelaku terlihat sedikit gugup saat melihat petugas, lalu petugas pun mengamati pelaku hingga anggota seksi berantas BNN kemudian melakukan pengeledahan dan didapatlah barang bukti berupa satu paket sabu didalam saku kantong celana sebelah kirinya,” terangnya.

Setelah menemukan barang bukti narkoba tersebut, lanjut Kepala BNN, petugas pun selanjutnya membawa pelaku dan barang haram sebagai barang buktinya itu ke Kantor BNN Prabumulih untuk segera diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku ini, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 sesuai yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan          : AD
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button