Bingung Bayar Guru dan Lainnya, Kepsek Ini Nekat Diduga Lakukan Pungli
TULANG BAWANG − Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung mengeluhkan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) biaya yang dibebankan terhadap siswa didik yang dinilai memberatkan serta terkesan memberi penekanan semasa pandemi Covid-19.
Betapa tidak, selain jumlah besaran biaya yang telah ditentukan oleh pihak sekolah melalui komite setempat, wali murid juga menilai pihak sekolah tidak mengindahkan tentang adanya larangan Gubernur Lampung terkait larangan pungutan biaya semasa pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.
“Terus terang kami sangat merasa keberatan tentang adanya pungutan biaya dimasa pandemi covid, 19 yang di lakukan pihak sekolah terhadap anak kami. Tahu sendiri mas, akibat wabah virus ini perekonomian menjadi sangat terpuruk, padahal sebelumnya pak Gubernur sudah melarang pihak sekolah untuk melakukan tarikan dana namun masih saja mereka lakukan,” keluh salah seorang wali murid yang enggan ditulis namanya baru-baru ini.
Labih jauh ia menguraikan, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Gedung Aji Baru, meliputi pembayaran biaya Institusi sebesar Rp 425.000 dan biaya pengembangan sarana sebesar Rp 200.000, pembayaran SPP sebesar Rp. 125.000 perbulan, sejak bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020 ini.
“Waktu pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan, setiap siswa atau wali murid yang ingin melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang sudah di tentukan harus membawa kartu SPP berwarna kuning, jelas ini ada penekanan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Sementara penggunaan dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari penggunaan sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.
bersambung …. hal 2