google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
OKISecond HeadlineSumsel

Bikin Surat Kehilangan Sertifikat Tanah di OKI, Pemohon Harus Pasang Iklan di Media Cetak 3 Edisi Selama 3 Bulan

OKI – Bagi masyarakat atau warga yang ingin membuat surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kepolisian resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) diharuskan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Jika tidak lengkap, jangan harap bisa mendapatkan surat keterangan untuk digunakan membuat surat lagi.

Di antaranya, mulai dari pemasangan iklan pemberitahuan kehilangan selama 3 (tiga) edisi di media cetak berbeda untuk 3 bulan berturut-turut, hingga melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau notaris dan pihak ATR/BPN sendiri.

“Tadi saya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI, niatnya mau bikin surat keterangan kehilangan Sertifikat Tanah, sudah membawa surat keterangan kehilangan dari RT, kelurahan dan kecamatan serta iklan kehilangan yang sudah saya tayangkan di salah satu media cetak harian lokal Sumsel selama 3 kali 3 hari berturut-turut tayang, namun petugas SPKT Polres OKI bilang harus tayang 3 edisi terbit selama 3 kali di bulan yang berbeda artinya untuk surat keterangan kehilangan harus butuh proses 3 bulan, setelah persyaratan iklan dipenuhi baru bisa dibuatkan oleh pihak SPKT Polres OKI, ya harus menunggu 3 bulan,” ungkap Asia (47), warga kelurahan Sukadana, kepada wartawan, Jum’at (13/10/2023).

Terkait kebenaran hal tersebut, Kepala SPKT Polres OKI, IPDA Benny, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya persyaratan tersebut. ”Berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang ada untuk pengajuan surat keterangan kehilangan Sertifikat Tanah, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi tayang iklan kehilangan di media cetak selama 3 edisi terbit di bulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda,” terang Benny, dibincangi di ruang kerjanya, pada Jum’at (13/10/2023).

Dikatakan Benny, selain persyaratan tayang iklan tersebut, ada banyak hal persyaratan lain yang harus dipenuhi pelapor hilang surat tanah atau dokumen tanah lainnya, di antaranya membawa surat keterangan dari kantor lurah, apabila surat tanah tersebut berbentuk akte notaris harus ada surat keterangan dari notaris, yang berbentuk hak milik harus ada surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN. ”Artinya surat keterangan menyesuaikan dengan asal usul surat tanah yang hilang dan pelapor harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai persyaratan yang ada di SPKT Polres OKI,” terang Benny lagi.

Ketika ditanya apakah persyaratan tayang iklan selama 3 kali tayang di media yang berbeda di bulan yang berbeda itu ada aturan yang mengatur tentang hal itu, Benny menjawab itu persyaratan yang harus dipenuhi dan sudah menjadi perintah pimpinan (Kapolres OKI).

”Surat tanah inikan surat berharga beda dengan Ijazah atau identitas lainnya, makanya harus ditayang dulu iklan kehilangan selama 3 kali di bulan yang berbeda, siapa tau iklan tersebut dibaca orang yang menemukan surat tanah yang hilang dan ada etikat baik untuk mengembalikan ke yang punya,” jelas Banny.

Namun, saat wartawan hendak meminta foto dirinya untuk memenuhi unsur foto publikasi berita, IPDA Benny menolak untuk di foto dan menyarankan awak media untuk lebih jelasnya langsung melakukan konfirmasi ke pimpinan.

“Sebagai bawahan saya hanya menjalankan perintah atasan,” ungkapnya. (SMSI OKI)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button