Crime HistoryLampungSecond Headline

Bikin SIM di Satlantas Polres Tubaba Mudah dan Cepat, Berikut Ini Mekanisme dan Tahapannya

TULANG BAWANG BARAT – Satlantas Polres Tulang Bawang Barat terus berupaya mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” sebut Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi SIK MM melalui Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Iptu Samsi Rizal SE MM, sekaligus memberitahukan tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM, yang berpedoman pada Protokol kesehatan Covid-19, saat ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2022).

Dia jelaskan, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sementara bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah disediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, kemudian melaksanakan sidik jari, tanda tangan digital dan foto. Setelah itu melaksanakan Ujian tes teori dan praktek di lapangan bila hendak membuat SIM baru, apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung diterbitkan.

Selain itu, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM.

“Ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satlantas Polres Tulang Bawang Barat.” pungkasnya. (Dedi)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button