Bikin Geleng-geleng Kepala, Kakek 2 Cucu Ini Nekat Simpan Sabu dan Ekstasi di dalam Tanah Bawah Rumah Panggungnya, Sebelum Diedarkan
PALEMBANG – Seorang kakek-kakek di kawasan Demang VI, kota Palembang, yakni Abdullah (54), terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Pria paruh baya yang sudah memiliki 2 cucu ini diringkus polisi di salah satu hotel di kawasan jalan Dempo Luar, Palembang, beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil pengembangan di rumah tersangka di kawasan jalan Demang IV, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi dalam kemasan 3 (tiga) plastik bening, yang ditemukan ditanam dalam tanah bawah rumah panggung milik pelaku. Penangkapan terhadap tersangka Abdullah dilakukan, setelah polisi melakukan pengembangan dari pengakuan tersangka Budi yang telah lebih dahulu ditangkap.
“Tersangka Budi ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh Cina, yang total beratnya 2 kilogram,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi didampingi Plt Kasubbid Penmas, Kompol Menang SH mengatakan, saat giat press release di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (13/11/2024).
Dikatakan Harissandi, tidak berhenti di situ, dari penangkapan tersangka Budi, anggotanya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdullah, yang menjadikan bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba.
“TKP kedua di jalan Demang VI, setelah kami lakukan pengembangan,” ujar Harissandi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kakek 2 cucu ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Harissandi juga menjelaskan, selama bulan November 2024 ini, pihaknya sedikitnya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba.
“Total sabu-sabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi.
Dan para tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” paparnya.
Sementara itu, di hadapan polisi, kakek 2 cucu ini mengaku baru 1 tahun melakoni bisnis jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, bersama temannya, Budi, yang sudah ditangkap terlebih dahulu di salah satu hotel di kawasan jalan Dempo Luar, kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Abdullah mengaku, ia nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi, lantaran gajinya sebagai buruh tidak mencukupi. Agar tidak diketahui, sabu dan pil ekstasi ditanam pelaku di bawah rumah, karena kebetulan rumahnya rumah panggung.
“Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia,” akunya, sambil menunjuk temannya, Budi.
Abdullah menambahkan, menyerahkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli.
“Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon,” akunya, dengan wajah tertunduk lesu menyesali perbuatannya. (PRS)
Editor: Donni