AcehCrime HistoryHeadlineNusantara

Berstatus Tersangka, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Coret Nama Salah Satu Calon Mukim di Longkib

SUBULUSSALAM – Puluhan warga dari tokoh pemuda dan masyarakat Mukim di kecamatan Longkib, kabupaten Subulussalam, provinsi Aceh meminta Wali kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang segera membuat kebijakan untuk membatalkan salah satu calon Mukim di kecamatan Longkib.

Perwakilan Tokoh pemuda kecamatan Longkib, Mirza (38) mengatakan, desakan itu dilakukan menyusul status salah satu calon tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Subulussalam.

“Berdasarkan informasi dan surat yang kami terima, bahwa penyidik Satreskrim Polres Subulussalam sudah menetapkan Alimsah dengan status tersangka, berdasarkan LP Nomor : LP/B/52/2022 Satreskrim, tanggal 13 Juni 2022.

Berpegang pada status Alimsah yang tersangka. Kami gak mau dipimpin sama orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkap Mirza, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Mirza melanjutkan, perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat bahkan sudah membuat petisi dan mengumpulkan ratusan tandatangan penolakan.

“Surat petisi tersebut sudah kami masukkan ke Polres, Wali Kota dan panitia pemilihan Mukim. Kami tunggu surat keputusan pencoretan Alimsah tersebut,” jelasnya.

Tokoh masyarakat lainnya, Sabirin menyampaikan hal yang sama. “Coret Alimsah dari pencalonan, karena bermasalah dengan hukum dan statusnya tersangka dalam perkara pengrusakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat pencalonan Mukim kecamatan Longkib adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Memang Polres Subulussalam sempat mengeluarkan SKCK berdasarkan permohonan yang diajukan Alimsah, dan dikeluarkan pada 20 Juli 2022. Namun, SKCK yang sempat diterbitkan, sudah dibatalkan kembali pada 10 Agustus 2022.

Jadi kami minta dibatalkan, karena selain bermasalah hukum, syarat SKCK juga tidak memenuhi,” imbuh Sabirin.

Bahkan, menurut Sabirin, berkas data yang diterima tim redaksi, dari Polres Subulussalam, Polda Aceh sudah membatalkan SKCK yang sempat diterbitkan. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor : B/YMN-07/VIII/YAN.2.4/2022 IK tanggal 10 Agustus 2022.

Dalam isi surat atas nama Kapolres yang ditandatangani Kasat Intel Iptu Deni Albar itu, disebutkan dalam angka tiga poin C bahwa SKCK yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Subulussalam dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat ngajukan permohonan Alimsah belum tersangka, dan kini sudah berstatus tersangka, dan SKCK sudah dibatalkan,” tertulis dalam surat tersebut. (Leo/Red)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button