Crime HistoryHeadlineOKISumsel

Berpindah-pindah, dan Nyambi Jadi Dukun, DPO Pelaku Begal Sadis di OKI Akhirnya Diringkus Tim Macan Komering 

Sebabkan Korban Meninggal Dunia

OGAN KOMERING ILIR – Tim Macan Komering Polres OKI akhirnya berhasil menangkap pelaku begal, yang merupakan DPO pencurian dengan kekerasan (Curas, red) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku bernama Eko Pranoto, warga dusun 04 desa Surakarta kecamatan Mesuji Makmur ini berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di desa Keluang, kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Muba, pada Kamis dini hari, 22 September 2022, sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang merupakan residivis sejumlah kasus kriminalitas ini sempat melakukan perlawanan sehingga akhirnya bisa dilumpuhkan dan diamankan ke Mapolres OKI. Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan atas penangkapan rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Akibat ulah para pelaku menyebabkan korbannya, yakni Andre Antoro, warga dusun III desa Surakarta kecamatan Mesuji Makmur meninggal dunia.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Mesuji Makmur, IPTU Dedi menyebutkan, peristiwa begal tersebut terjadi pada Senin, 10 April 2017 pukul 21.30 WIB yang lalu. Saat itu, korban melintas di jalan poros desa Surakarta kecamatan Mesuji Makmur.

Dalam kejadian itu, dijelaskan Kapolsek Mesuji Makmur, IPTU Dedi, bahwa tersangka dan rekannya memukul kepala bagian belakang korban sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RSMH Palembang.

Pelaku sempat DPO, dan berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran Tim Macan Komering.

Meski diakui IPTU Dedy, pihaknya harus menempuh perjalanan jarak jauh, namun hal itu tidak mengendorkan semangat tim untuk menangkap pelaku.

Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat dari satu desa ke desa lainnya. Dan terakhir pelaku sempat bekerja sebagai penjaga walet merangkap dukun.

Dihadapan polisi, pelaku ini mengaku kabur karena takut dikejar polisi.

Ia pun nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi, pekerjaannya sebagai buruh serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Heru)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button