google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineOgan IlirSumsel

Berkas Mantan Kades Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumateranews.co.id, INDRALAYA-Mungkin karena terlalu serakah “makan” tunjangan alias gaji kades pada 2015 senilai Rp 4,2 juta, mantan Pjs Kades Kamal Kecamatan Pemulutan Barat Fahrudin (57) warga Desa Kamal, akhirnya dibui. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung karena sudah P21 (lengkap).

Informasi yang dihimpun media ini tersangka diduga melakukan penggelapan karena menelan gaji milik korban Irwansyah (40) yang juga mantan kades selama 2 triwulan (Juli- September 2015) sebanyak Rp 4, 2juta. Uang tersebut dibayarkan Pemkab OI pada awal tahun 2016, namun tersangka merasa gaji tersebut miliknya hingga ngotot tidak mau menyerahkan kepada pemiliknya yang sah.

Kapolres OI AKBP Arif Rifai SIK, melalui Kasatreskrim AKP Agus Sunandar didampingi Kanitpidsus Ipda Erlan Sadi SH.MM, kepada media Sumateranews.co.id, Kamis (10/8) mengatakan sebenarnya sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres OI, terlebih dahulu dilakukan mediasi. Korban meminta agar uang tersebut dikembalikan, namun sayangnya hal tersebut tidak diindahkan sehingga hal tersebut diproses.

“Saat ini berkas sudah P21, jadi kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung. Tersangka terkena pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Ipda Erlan.

Terpisah korban Irwansyah mengatakan kemarin di Maolres OI tersangka memang tidak ditahan karena dijamin pihak keluarga. “Kita berharap agar tersangka ditahan di kejaksaan apalagi berkas sudah P21. Agar pihak penegak hukum, baik itu jaksa, dan Pak hakim memberikan hukuman yang semaksimal mungkin, mengingat pelaku termasuk tokoh masyarakat di desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di desanya sendiri,” tegas Irwansyah.

Laporan : H. Sanditya Lubis
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button