google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineOKISumsel

Berdalih Tidak Sesuai RAB, Diduga Kades Banding Anyar Potong Upah Tukang

Sumateranews.co.id, KAYUAGUNG- Dalam rangka mengentaskan program pembangunan di desa, Pemerintah Pusat maupun daerah telah menggelentorkan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari dana APBD dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari dana APBN. Besaran dana untuk pembangunan di suatu desa begitu lumayan hingga mencapai milyaran rupiah.
Namun sangat disayangkan, dana yang begitu besar untuk pembangunan infrastruktur desa terkadang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Banding Anyar Kecamatan Kota Kayuagung. Menurut informasi yang diterima wartawan media ini, melalui narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, upah tukang tidak dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Alasannya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya bangunan (RAB). Padahal pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan sudah sesuai dengan RAB yang diterima sebelumnya. Ketika pekerjaan selesai upah tukang yang seharusnya diterima full malah tidak dibayarkan atau dipotong oleh Kades. Alasannya RAB awal yang diberikan salah, sehingga terpaksa bangunan tersebut diperbaiki. Meski sudah selesai, kekurangan upah tukang tetap tidak diberikan full oleh Kades yakni berkisar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta. ‘’Untuk itu kita sangat berharap upah tukang dapat diberikan full tanpa ada pemotongan atau apapun,’’ ujar sumber tersebut, Selasa (26/9).
Sementara itu Kades Banding Anyar, Ahmad Bakti saat dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Kota Kayuagung (25/9) mengatakan besaran dana yang diterima baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp 871 juta. Dengan perincian Dana Desa sebesar Rp 781 juta dan selebihnya dari ADD. Adapun kegunaan dari dana tersebut yakni untuk pembangunan infrastruktur Desa Banding Anyar.
Adapun dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dibangunkan untuk rehab kantor sedangkan dari Dana Desa (DD) dibangunkan PAUD, jalan setapak, sumur bor, MCK, jembatan bertiang, dan pembangunan siring. Untuk pelaksana pembangunan desa yakni TIM pelaksana pembangunan desa yang terdiri dari kaur desa, sekdes, bendahara desa, dan lainnya.
Lebih lanjut diterangkannya, mengenai laporan adanya pemotongan upah tukang itu tidak benar. ”Tidak benar upah tukang kita potong, hanya saja kalau pekerjaan tidak sesuai RAB atau target ya kita potong. Kalau pekerjaan tidak bagus bisa dipotong. Kalau gaweaan (pekerjaan,red) tidak sesuai dengan yang ditujukan oleh pemerintah dak pacak dak dipotong, kito nak gaweaan (kita mau pekerjaan) yang bagus. Contoh siring dibangun di atas tanah bae, tepakso (terpaksa,red) kita potong dan sisanya diberikan pekerjaan tersebut ke orang lain,’’ tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Kota Kayuagung Dedy Kurniawan melalui Sekcam Kota Kayuagung mengatakan, pihaknya sudah menerima laporannya. ‘’Namun, hal ini akan kita tindaklanjuti. Untuk salah benar dari laporan tersebut kita belum tahu pasti,’’ tegasnya.
Laporan : Aliaman
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button