Berat Ujung, Seorang Bapak di Dente Teladas Tega Garap Anak Tirinya yang Berstatus Pelajar SMA
TULANG BAWANG – Bukannya mengayomi dan memberikan perlindungan terhadap anaknya, seorang pria berusia 50 tahun berinisial IS alias MN di Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega mencabuli (garap) anak tirinya sendiri, yang masih duduk di bangku SMA. Bahkan, untuk menyalurkan hasrat nafsu birahinya, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah golok dan membunuh keluarganya jika perbuatannya dibocorkan kepada ibu korban.
Aksi bejat pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tenaga buruh ini terungkap, usai pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Dente Teladas, pada Rabu (30/06/2021) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Rabu (30/06/2021) dini hari tadi petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul berinisial IS alias MN ini, saat pulang ke rumahnya setelah kabur usai korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna SH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro SIK, Rabu sore.
Iptu Eman mengatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan korban, saat terjadinya tindak pidana pencabulan dan senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Ia juga menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban AH (16), yang merupakan anak tirinya, terjadi pada November 2020, pukul 24.00 WIB lalu. Korban yang mulanya sedang tertidur di dalam kamarnya, tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku.
Kemudian korban dibawa oleh pelaku menuju kebun karet dengan posisi dibonceng menggunakan sepeda motor. Setibanya di dalam kebun karet, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan golok yang memang telah dibawanya dari rumah.
“Dalam keadaan terancam korban hanya bisa pasrah kesuciannya direnggut oleh pelaku dan usai melakukan aksi biadabnya pelaku kembali mengancam korban kalau sampai korban menceritakan peristiwa ini, maka korban, adiknya dan ibunya akan dibunuh oleh pelaku,” terang Iptu Eman.
Korban sendiri dikatakannya, baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, pada Senin (10/05/2021), dengan diantar langsung oleh ibu kandungnya. Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan, pelaku langsung kabur dari rumah dan tidak pulang lagi.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Herry)
Editor : Donni