Crime HistoryHeadlineLampungOgan IlirSumsel

Beraksi di 3 Kabupaten di Lampung, Komplotan Pencuri Spesialis Kambing Asal Ogan Ilir Lagi Diringkus Polisi

Amankan 3 tersangka, dan BB 3 Ekor Kambing

TULANG BAWANG BARAT – Tak hanya terjadi di Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang dan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian hewan ternak kambing asal kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, kejadian serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten lainnya di provinsi Lampung.

Selain dengan modus pencuriannya yang sama, juga para pelaku yang diduga merupakan komplotan pencurian spesialis kambing ini ternyata juga berasal dari kabupaten yang sama, yakni Ogan Ilir, Sumsel.

Seperti yang diungkap oleh Jajaran Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian hewan ternak kambing yang telah meresahakan warga kecamatan Lambu Kibang selama ini, Kamis (03/11/2022).

“Benar pencuri ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat tiyuh Kibang Tri Jaya khususnya wilayah hukum Polsek Lambu Kibang sudah kami bekuk sebanyak 3 orang pelaku berikut barang bukti 3 ekor kambing,” sebut Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi SIK MM melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Ferry Yuliansyah S.Sos MM.

Untuk identitas para terduga pelaku, dijelaskan Kapolsek, yakni MM (29), warga desa Sungai Pinang, RT 001 RW 001 kecamatan Sungai Pinang kabupaten Ogan Ilir, serta SH (46), dan RD (22), keduanya warga Sri Dalam, kecamatan Tanjung Rajo,  kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

“Setelah kami adakan introgasi dan mendalami ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di wilayah kabupaten Mesuji dan kabupaten Tulang Bawang. Di antaranya Pelapor/korban SK (45), Tiyuh Kibang Tri Jaya.

Dari ketiga pelaku yang diamankan di Mapolsek Lambu Kibang, yaitu pelaku berinisial SH saja, sedangkan yang lain diamakan di Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang untuk penyidikan lebih lanjut karena ketiga pelaku tersebut melakukan kejahatannya di 3 Kabupaten,” jelas IPTU Ferry Yuliansyah.

Ferry juga menambahkan, terkait kronologis penangkapan ia terangkan berawal pada Rabu, tanggal 02 November 2022, saat anggota TEKAB 308 Presisi Polsek Lambu Kibang, TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji, TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang, dan TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi tentang Pencurian Kambing yang terjadi di Lambu Kibang kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kemudian gabungan Tekab Polres Jajaran melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, Anggota Tekab Jajaran berhasil mengamankan terduga pelaku di desa Simpang Pematang kecamatan Simpang Pematang kabupaten Mesuji berjumlah 3 (tiga) orang, yaitu SH, MM, dan RD.

Kemudian anggota Tekab jajaran melakukan pengembangan ke Kota Daro kecamatan Rantau Panjang kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sebagai Penadah bernama AP (inisial), selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Ferry.

Untuk peristiwa pencurian tersebut, lanjut Kapolsek, bahwa dari Kronologis kejadian pada Rabu tanggal 02 November 2022, sekira pukul 09.00 Wib di tiyuh Kibang Tri Jaya kec Lambu Kibang kab. Tulang Bawang Barat.

“Anak korban melihat mobil Xenia warna putih dengan Nopol tidak diketahui di rumah korban, di dalam mobil terdapat 3 (tiga) orang berjenis kelamin Laki laki, Lalu 2 (dua) orang laki-laki keluar dari mobil Xenia tersebut, sementara 1 (satu) pelaku ada yang memakai peci hitam, baju putih, celana pendek warna hitam, pelaku yang turun berbadan kurus kemudian salah satu pelaku terlihat berjalan ke arah pintu rumah tetangga korban dan mengetuk serta memanggil ke rumah tetangga korban.

Namun tidak ada jawaban, lalu pelaku kembali lagi ke arah rumah korban, 2 (dua) orang tersebut langsung pergi menuju kandang kambing yang terdapat di belakang rumah korban menuju kandang kambing dan dengan cepat-cepat pelaku mengangkat 3 (Tiga) ekor kambingnya ke dalam mobil lalu pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Kejadian tersebut sangat singkat berkisar 5 menit, saksi yang berada di rumah korban tidak berani keluar karena takut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang Polres Tualang Bawang Barat untuk ditindak lanjuti,” urai Kapolsek, menjelaskan kronologis kejadian.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e). “Semuanya menyatakan unsur-unsur pemberatannya. Ancaman hukumannya adalah 7 – 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Dedi)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button