Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Belum Lama Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH – Baru saja dilantik menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Heri SH MH atau lebih dikenal dengan panggilan Heri Cinde, langsung bergerak cepat dan bersama jajarannya memburu pengedar narkoba di Kota nanas. Terbukti, pada Selasa (28/12/2021) siang, tim-nya berhasil menangkap salah seorang pengedar besar narkoba berinisial FF (43).

Dari tangan tersangka yang tercatat tinggal di Jalan Alipatan RT 022/RW 09 Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara ini petugas menyita sebanyak 2 kantong sabu seberat 185,98 gram.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di rumah tersangka FF di Jalan Alipatan RT 022/ RW 08 Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih akan ada transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH bersama anggota dan KBO Ipda Rudi Hartono serta Kanit II Ipda Darmawan dan anggota opsnal unit II langsung mendatangi TKP (rumah tersangka), yang saat itu pintu rumah tersangka dalam kondisi terkunci sehingga anggota opsnal langsung mengetuk pintu rumahnya.

Diduga kurang menyadari kedatangan tamu tak diundang, sehingga pelaku pun membukakan pintu rumah. Namun betapa terkejutnya ia, begitu melihat tamu yang datang sehingga tersangka berusaha memberikan perlawanan dengan cara melarikan diri ke luar rumah. Anggota opsnal yang sigap kemudian langsung mengejar pelaku, barulah sekitar 500 meter tersangka dapat diamankan. Selanjutnya, anggota memanggil RT setempat dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Alhasil, barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di atas kursi ruang tamu sebanyak 2  bungkus dan setelah ditimbang jumlah berat bruto barang bukti keseluruhannya sebanyak 185, 98 gram. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH ketika dikonfirmasi, Rabu  (29/12/2021) membenarkan pihaknya telah menangkap FF dan menyita barang bukti 2 kantong sabu seberat 185,98 gram. “Status tersangka pengedar narkoba,” jelas Mantan Kapolsek Kemuning, Polresta Palembang ini.

Bebernya, tersangka merupakan resedivis kasus narkoba dan baru keluar sekitar Juli 2021 lalu. “Nampaknya, tersangka tidak jera juga meski sudah pernah dipenjara akibat kasus narkoba. Iya, resedivis kasus sama. Baru keluar Juli lalu, sudah tertangkap lagi,” aku Pama berpangkat tiga balok ini.

Kasusnya sendiri, sebutnya masih terus disidik dan dikembangkan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Tersangka sendiri masih diperiksa intensif penyidik,” pungkasnya. (King)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button