HeadlineKasus & PeristiwaPalembangSumsel

Belasan Pekerja Terapis dan 4 Pria Terjaring Razia Gabungan Satpol PP Sumsel

PALEMBANG – Belasan pekerja terapis dan sejumlah pria, serta ratusan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan dalam razia gabungan, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan bersama Polda Sumsel, Kodam II SWJ, Korem 044 Gapo, Kejati Sumsel, serta POM AD, AL, AU dan Pol PP Kota Palembang, Pol PP Kabupaten Banyuasin serta Pihak Dinkes dan Biro Hukum Provinsi Sumsel, pada Rabu (28/04/2021) malam.

Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, Aris Saputra ketika diwawancarai, usai melakukan razia mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aris menuturkan, pihaknya bersama tim gabungan, berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) serta para pekerja terapis dari d’best Spa & Lounge, yang berlokasi di Jalan Residen Abdul Razak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pada bulan ramadan ini masih ada tempat hiburan yang masih beroperasi, setelahkita cek dengan mendatangi tempat tersebut ternyata benar, d’best Spa & Longue masih beraktivitas.

Alhasil, tim gabungan mendapatkan minuman berakohol berbagai jenis dengan tipe A, B dan C sebanyak 153 botol,” ujar mantan  Kasat Pol PP Kota Palembang ini.

Lebih lanjut Aris mengatakan, usai terjaring razia gabungan, semuanya langsung diamankan di kantor Pol PP Provinsi Sumsel untuk ditindaklanjuti.

Adapun puluhan warga, yang berhasil diamankan dalam razia tersebut dijelaskan Aris, terdiri dari 19 perempuan yang tidak memiliki identitas, dan 4 orang laki-laki yang digerebek dari 2 tempat berbeda yakni, kawasan Awan Kost di Jalan Dwikora, dan d’best Spa & Longue Kecamatan Kalidoni.

“Di tempat d’best Spa & Longue banyak terjaring para pekerja dari luar Sumsel, yang tidak memiliki identitas diri seperti domisili dan KTP. Sehingga para pekerja tersebut terpaksa kita amankan terlebih dahulu.

Kemudian Tim Gabungan juga menemukan alat kontrasepsi di tempat tersebut, dari temuan tersebut kami berpendapat bahwa adanya Indikasi penyalahgunaan usaha apalagi disertai dengan temuan minuman keras / Alkohol yang tidak ada izin edarnya. Hal ini tentunya sangat melanggar aturan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.

Aris menguraikan, bahwa tujuh belas orang pekerja yang terjaring di d’best Spa & Longue. Sebagian besar berasal dari luar Provinsi Sumsel, yakni ada dari Lampung, Jakarta, Jawa Barat serta daerah lain di Jabotabek.

“Sedangkan untuk hal perizinannya akan kita periksa dan kita koordinasikan dengan  Pemerintah Kota Palembang, karena yang berhak mengeluarkan izin tersebut adalah Pemkot Palembang. Namun, Pemprov Sumsel terus memantau dan memonitor kegiatan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Aris mengimbau kepada pelaku usaha khususnya tempat hiburan tanpa terkecuali, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Supaya di bulan suci Ramadan ini tidak menjalankan dulu usahanya walaupun dalam bentuk apapun jenisnya.

“Dengan catatan hotel yang memiliki tempat hiburan, itu diatur sedemikian rupa jam operasionalnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Sumatera Selatan.

Marilah kita patuhi peraturan ini dengan baik dan taat agar kondisi Kota Palembang dan Provinsi Sumsel yang kita cintai ini makin kondusif dan Nyaman,” harapnya, diakhir wawancaranya.

Laporan : Are III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button