google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryHeadlineMura

Bejat! Sigit Nodai Anak Tirinya Hingga Hamil

Sumateranews.co.id, MUSI RAWAS –  Bejat! Bukannya melindungi dan menjaga kehormatan anaknya sendiri Sigit Purnomo bin Jono (36) warga Desa Jajaran Baru I Dusun 3 Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, tega menyetubuhi dan merenggut kehormatan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri yaitu TA (13).

Akibat perbuatan bejatnya itu TA yang masih duduk di bangku pelajar ini, kini hamil dan harus menanggung derita atas perbuatan ayah tirinya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu M Romi membenarkan kejadian itu.

Dikatakannya perbuatan itu terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi TA. Setelah menerima pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan itu ke pihak Polsek Megang Sakti.

“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 23/XII/2017/Sumsel/Mura/Sek Mg Sakti tanggal 07 Desember 2017, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang perempuan atas nama Srimurni binti Cakim (33) telah melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Menurut pengakuan TA kepada polisi, kata Romi, perbuatan itu pertama kali terjadi sekitar bulan Juni 2017 sekitar pukul 22.00 WIB yang tanggal persisnya tidak diingat korban. Saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan bejat tersebut dengan diiringi ancaman jika menolak tidak diperbolehkan membawa sepeda motor.

Lalu sekitar bulan November 2017 pukul 14.00 WIB. pelaku melakukan lagi perbuatannya,  ibu korban yang saat itu pulang ke rumah melihat pelaku didalam kamar sedang memakai celana dalam, dan terlihat TA terbaring di tempat tidur.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut dan setiap ingin melakukannya korban selalu diancam,” jelas Romi, Minggu (10/12).

Setelah perbuatan tercela itu diketahui, pihak keluarga didampingi perangkat desa langsung mengamankan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Megang Sakti.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu H Romi.

Laporan            : Donna Apriliansyah

Editor/Posting   : Imam Ghazali

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button