HeadlineMuratara

Begal Bersenpi Dihadiahi 3 Timah Panas

Sumateranews.co.id, MURATARA- Satu tersangka curas kelompok Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Rupit Polres Musi Rawas (Mura), Minggu (12/10) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka Selegar alias Legar (33) adalah warga Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit. Tersangka melarikan diri ketika ditangkap saat hendak dilakukan pengembangan terhadap kelompoknya. Sehingga, polisi melumpuhkannya dengan timah panas tiga lubang di kaki kiri dan kanan.

Tersangka Selegar alias Legar dibekuk dengan enam laporan polisi yakni LP/B-64/VI/2016/S.S/Mura/Sek. Rupit tanggal 08 Juni 2016 kasus curas; LP/B-113/XI/2016/S.S/ Mura/Sek. Rupit tanggal 22 November 2016 kasus curas; LP/B-14/III/2017/S.S/Mura/Sek. Rupit tanggal 01 Maret 2017 kasus curas; LP/B-18/III/2017/S.S/Mura/Sek. Rupit tanggal 12 Maret 2017 kasus curas; LP/B-26/III/2017/S.S/Mura/Sek. Rupit tgl 14 Maret 2017 kasus curas; dan LP/B-34/III/2017/S.S/Mura/Sek. Rupit tanggal 28 Maret 2017 kasus curas.

Dengan korban yakni Nuryanto (25) Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, M Khoirul Huda (19) warga Desa Belanti Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Beni Albar (22) warga Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Rendi Asmara (17) warga Desa Talang serdang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Rebi Leska (20) warga Desa Jadimulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, dan Syahrianto (50) Desa Jelutung Kecamatan Jelutung Kota Provinsi Jambi.

Informasi yang dihimpun di lapangan. Aksi curas yang dilakoni tersangka Selegar alias Legar Selasa (07/06) tahun 2016 sekira pukul 13.30 WIB di Jalinsum Simpang Danau Rayo Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Saat itu, ada dua orang tidak dikenal (OTD) menggunakan senjata api rakitan (senpira). Korban mengalami kerugian satu unit sepeda Yamahan Mio nomor polisi (nopol) BH 3666 VC.

Sabtu (19/10) tahun 2016 sekira pukul 21.00 WIB di Jalinsum Desa Karang Waru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Telah terjadi tindak pidana oleh empat OTD menggunakan senpira. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BH 2377 VD.

Rabu (01/03) tahun 2017 sekira pukul 14.00 WIB di Jalinsum Desa Karang Waru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Terjadi tindak pidana oleh tiga OTD menggunakan senpira. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Revo Fit Nopol BG 5113 IM.

Minggu (12/03) tahun 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Jalinsum Desa Karang Waru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Terjadi tindak pidana curas oleh dua OTD menggunakan sepotong kayu. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride nopol BH 6572 QO.

Senin (14/03) tahun 2017 sekira pukul 14.00 WIB di Jalinsum Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Telah terjadi tindak pidana curas oleh empat OTD menggunakan sajam. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2802 GAA.

Selasa (28/03) tahun 2017 sekira pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana curas di Jalinsum Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Oleh dua OTD menggunakan sepotong kayu. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna biru putih dan satu buah tas Merk Adidas berisi pakaian.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Pambudi SIK didampingi Kapolsek Muara Rupit, AKP Yulfikri mengatakan penangkapan tersangka Selegar alias Legar hasil informasi dan patroli hunting yang dilakukan aparat Polres Mura dan Polsek Muara Rupit di Jalinsum Desa Karang Waru terpantau tersangka curas kelompok Karang Anyar.

Saat itu tersangka Selegar alias Legar sedang menggunakan sepeda motor bersama anak dan istrinya. Dalam perjalanan menuju ke rumah orang tua istrinya di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. “Tersangka diikuti petugas sampai di rumahnya dan dilakukan penggerebekan. Sehingga tersangka berhasil diamankan. Namun, saat dalam pengembangan kasusnya tersangka berupaya melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan ke udara. Karena tidak diindahkan maka tersangka dilumpuhkan tiga lubang di kaki kanan dan kirinya,” tegas AKBP Pambudi SIK, Senin (13/11) dalam press releasenya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya curas bersama rekannya yakni Bani dan Sangkut (almarhum) termasuk DPO lainnya yakni Randi, Feri, Rudi, dan Madit.

“Para tersangka kelompok curas Desa Karang Anyar yang meresahkan masyarakat. Kita tidak akan mentolerir aksi curas, curat dan curanmor (3C) yang dilakoni para tersangka,” jelas dia.

Dia menambahkan, pihaknya meminta para tersangka menyerahkan diri. Jangan sampai petugas mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka.

“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Karena, aksi 3C menjadi perhatian Kapolri dan Kapolda Sumsel. Sehingga, pihaknya tidak akan mentolerir aksi para tersangka,” pungkasnya.

Laporan            : Donna Apriliansyah

Editor/Posting   : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button