Beberapa Jam Usai Jambret IRT, Dua Residivis Curanmor Ini Dibekuk
Sumateranews.co.id, MUARA ENIM- Dua resedivis curanmor, Yaumil Rizki (20) dan Apriadi Wiputra (18) warga Tanjung Enim berhasil dibekuk usai menjambret seorang ibu rumah tangga Darni (46) warga Tanjung Enim di Simpang Tiga Belakang RS Bukit Asam, Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (1/6/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa jambret tersebut bermula ketika korban yang akan pergi bekerja melintas di Jalan Simpang Tiga Talang Jawa, tepatnya belakang RS Bukit Asam, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
Ketika di lokasi kejadian, tiba-tiba ada dua orang pelaku memepet motor korban dengan menggunakan sepeda motor Mio Sporty hitam.
Kemudian salah satu pelaku yang di belakang menggunakan celana levis hitam dan baju kaos biru hitam serta topi hitam langsung merampas satu buah tas selempang merah berisikan uang sebesar Rp 1.270.000, satu lembar KTP, dan satu lembar kartu BPJS.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.270.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.
Setelah menerima laporan petugas Reskrim Polsek Lawang Kidul di bawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Rahman Edi berbekal dengan keterangan korban dan saksi-saksi langsung melakukan pencarian.
Dan hanya berselang beberapa jam, kedua pelaku berhasil dibekuk di Kota Muara Enim ketika sedang duduk santai sambil ngelem aibon.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner didampingi Kapolsek Lawang Kidul AKP Imanuhadi, kedua tersangka adalah residivis curanmor dan baru keluar beberapa bulan yang lalu.
Pelaku ketika ditangkap sedang memakai aibon (ngelem). Dan rencananya uang tersebut akan mereka gunakan untuk poya-poya dan ngelem. Atas perbuatannya kedua tersangka akan pasal 365 KUH Pidana.
Laporan : Deka Saputra
Editor/Posting : Imam Ghazali