BanyuasinHeadlineMenuju Pemilu 2024PolitikSumsel

Bawaslu Banyuasin Layangkan Surat ke Parpol Peserta Pemilu, Isinya Tak Main-main Soal Pelanggaran Pemilu 

BANYUASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan diketahui telah melayangkan surat kepada parpol peserta pemilu 2024 mendatang.

Terungkap, surat berisi imbauan kepada para partai politik peserta pemilu itu terkait pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.

“Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat imbauan  kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten Banyuasin. Surat imbauan Nomor 121/PM.03.02/K.SS/03/2023 dikeluarkan di Pangkalan Balai 4 April 2023 lalu,” ujar Ketua Bawaslu kabupaten Banyuasin, Ibzani HS ketika dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp, pada Senin 10 April 2023 kemarin.

Surat imbauan tersebut sambung Ibzani, tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Partai Politik tidak melakukan kampanye/sejenisnya sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

b. Melakukan sosialisasi hanya untuk kalangan internal atau anggota Partai Politik masing masing.

c. Untuk sosialisasi alat peraga (spanduk, baliho dll) tidak memuat visi, misi dan program serta citra diri.

d. Untuk pemasangan alat peraga tidak dipasang ditempat tempat yang dilarang oleh perundang-undangan serta memperhatikan etika dan estetika.

Untuk itu lanjut Ibzani, dengan dilayangkannya imbauan tersebut diharapkan Parpol peserta Pemilu 2024 dapat memahami dengan jeli aturan kepemiluan tersebut.

“Kemudian sering sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan,” terangnya.

Baginya kedua hal ini penting agar Parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.

“Intinya, Parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi,” tutupnya. (SMSI Banyuasin)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button