google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineMuara EnimSumsel

BAWA SENPIRA, ACC TERTANGKAP TANGAN KAPOLSEK

Sumateranews.co.id, MUARA ENIM – Setelah dilantik oleh Kapolres Muara Enim sebagai Kapolsek Rambang Dangku pada Jumat (11/8) lalu, AKP Gali Atmajaya SKom SIk langsung menunjukkan kinerja apiknya. Hal itu ditandai dengan diciduknya seorang tersangka bernama Acc (22) warga Kv. I Desa Air Cek Dam, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka, tanpa hak telah membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api laras pendek. Hal tersebut melanggar pasal 1 ayat 1 UU No.12/1951 tentang Darurat Senjata Api.

Kronolgis penangkapan ketika Kapolsek Rambang Dangku, AKP Gali bersama anggota personil lainnya melaksanakan kegiatan razia kepolisian yang dilasanakan dengan sistem stationer.

“Hal itu kita lakukan untuk mengatisipasi penanggulangan timbulnya tindak pidana 3 C (Curas, Curat, dan Curanmor),” ujar Kapolsek pada Minggu (13/08/17).

“Pada saat itu pelaku melintas di jalan umum Dea Air Cek Dam menuju Desa Manunggal Jaya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol: BG 6706 OU. Lalu, anggota Polsek yangg saat itu sedang melakukan razia menaruh curiga pada pelaku yang saat itu berupaya menghindari petugas. Ketika itu petugas menghentikan laju kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan. Anggota menemukan 1 pucuk senpira yang dibuang pelaku tidak jauh dari sepeda motornya. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 pucuk senpira laras pendek berikut 1 buah amunisi call 5,56 mm dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku. Saat ini telah kita amankan di Mapolsek Rambang Dangku guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Laporan : Deka Saputra
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button