Crime HistoryLampungSecond Headline

Bawa Senpi Ilegal ke Banjar Margo, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Sumateranews.co.id, TULANG BAWANG –  Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap tersangka tindak pidana yang tanpa hak membawa dan memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, tersangka ditangkap hari Minggu (22/03/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di belakang rumah warga yang ada di Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun identitas pelaku berinisial DP (28), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Rahmin.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap petani yang membawa dan memiliki senpi ilegal ini bermula saat saksi Kardi (60), warga Kampung Catur Karya Buana Jaya sedang melaksanakan ronda malam di Kampungnya dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berjalan kaki sambil memegang sebuah benda yang mirip senpi.

Saksi lalu menghubungi rekan-rekan lainnya yang saat itu juga sedang melaksanakan ronda malam, lalu menghubungi petugas kami yang saat itu sedang melaksanakan patroli bersama Tekab 308 Polres. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Saa tiba di TKP, petugas bersama dengan warga langsung melakukan pengejaran terhadap petani yang membawa dan memiliki senpi ilegal, tidak butuh waktu lama akhirnya petani ini berhasil ditangkap saat sedang berada di belakang rumah warga dan dari tangannya turut disita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal rakitan jenis revolver, silinder 4 lubang warna silver, bergagang kayu warna hitam, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan tas pinggang warna hitam,” ungkap Kompol Rahmin.

Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Laporan : Herry
Editor     : Abiyasa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button