HeadlinePalembangPolriUncategorized

Bawa Sajam, Pemuda Ini Ditangkap Tim BELUT Polsek Gandus

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Polsek Gandus Polrestabes palembang, pada Rabu 12/02/2020 sekitar pukul 14.50 Wib, mengamankan satu orang pemuda yang tertangkap tangan membawa celurit yang bukan pada tempat dan profesinya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Satu orang tersangka tersebut, bernama Rio Pran Sunta (19) warga Jalan Sungai Tenang RT 19 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang dan tersangka diamankan di Jalan Lettu Karim Kadir tepatnya di bawah Jembatan Musi II Kelurahan Karang jaya Kecamatan Gandus Palembang.

Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah menjelaskan, pada Rabu 12/02/2020 sekitar pukul 14.50 Wib, Tim BELUT (BEgal seLUruh penjahaT) melaksanakan hunting di sekitaran TKP bersama dengan anggota Patroli Polsek Gandus Palembang, lalu melihat ada 3 orang Laki-laki yang berbonceng bertiga.

“Kemudian anggota memberhentikan ketiga laki-laki tersebut dan lalu menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan sepeda motor yang dibawanya dan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis arit,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan Ke Polsek Gandus Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 bilah senjata tajam jenis arit dan atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Di kesempatan itu, AKP Willian Harbensyah menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada lagi masyarakat yang membawa senjata tajam apalagi menggunakan untuk kejahatan.

“Kecuali, memang bidang pekerjaannya dan digunakan di waktu yg semestinya,” pungkas Kapolsek.

Laporan : Yudhi

Editor : Herry Eddy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button