Bawa Sabu, Jamil Ditangkap Satres Narkoba
Sumateranews.co.id, OGAN ILIR- Jamil Hiro Ginanjar (40) warga Dusun I RT 1 Desa Ketapang I Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIk MH di dampingi Kasat Narkoba AKP A Dermawan beserta anggota mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan tersangka sebagai pengedarkan narkoba.
“Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba bersama dengan anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Batu melakukan penyidikan di tempat tersebut dengan sasaran tersangka,” ungkapnya.
Pada saat sedang duduk di pondokan di simpang 3 Desa Tanjung Pinang menunggu pembeli, tersangka berhasil ditangkap. “Pada saat itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya di lakukan pemeriksaàn rongga badan dan sekitar tempat dia duduk ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan : H. Sanditya Lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali