Bawa Sabu dan Ekstasi, Asisten Manager PT SBS Diringkus Polisi
PRABUMULIH − Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, melakukan tangkapan terhadap seorang Asisten Manager PT Semangat Baru Sejati (SBS) yang diringkus karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kamis (17/12/2020).
Asisten Manager PT SBS yang diringkus polisi tersebut yakni Chandra Wijaya (33) bin Rasyid yang merupakan warga Jalan Payo Durian No139/6 RT 58 RW 01 Kelurahan Sialang Sako Kota Palembang.
Dari tangan Chandra berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dergan berat bruto 0,30 gram, 1 buah plastik klip bening yarg berisikan 1 butir pil akstasi warna hijau dengan terat bruto 043 gram, 1 unit handphone oppo dan 1 unit mobil mitsubishi triton yang dipakai pelaku membeli dan memakai sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH, dan Kasat Narkoba AKP. Fadillah Ermi SSos SIk, melalui Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi, mengungkapkan pelaku diringkus saat berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dergan berat bruto 0,30 gram, 1 buah plastik klip bening yarg berisikan 1 butir pil ekstasi warna hijau dengan terat brito 043 gram, 1 unit handphone oppo, Shotgun dan 1 unit mobil mitsubishi triton yang dipakai pelaku membeli dan memakai sabu.
Tepatnya di depan toko bangunan di Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pelaku diringkus ketika petugas kami melakukan patroli hunting di daerah Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, tersangka diamankan karena membawa satu paket narkoba jenis sabu dan satu butir ekstasi,” bebernya.
Zulkarnain menjelaskan, selain itu turut diamankan softgun dari tangan pelaku yang ditemukan di dalam tas tersangka. Tersangka merupakan Asisten Manager PT SBS yang merupakan perusahaan pengelolaan limbah batubara.
“Tersangka ini bukan warga negara asing seperti yang beredar tapi warga Muaraenim sesuai KTP, kita masih dalami lagi karena dia mengambil sabu dari inisial AR,” katanya.
Atas perbuatannya, Chandra akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara.
“Paling lama 12 tahun penjara dan denda paling rendah 800 juta dan paling tinggi 8 miliar,” jelasnya.
Sementara Chandra mengakui sabu dan ekstasi merupakan miliknya yang hendak dipakai sendiri saat bekerja. “Saya sudah pakai 8 bulan sejak bekerja di PT SBS, saya disana sebagai asisten manager. Saya beli sabu dari inisial AR,” ujarnya.
Pria anak tiga yang merupakan lulusan Universitas di Indralaya ini mengaku dirinya mengkonsumsi sabu biasa di mess tempat bekerja dan di mobil saat sedang bekerja.
“Untuk softgun juga punya saya, cuman untuk jaga-jaga saja, saya beli sabu tak tentu dan per paket sekitar Rp 150 ribu,” bebernya seraya mengatakan pakai sabu sering selama delapan bulan tersebut.
“Saat ini barang milik tersangka sudah kita amankan untuk dijadikan barang bukti dan proses permeriksaan terus kita lakukan,” pungkas AKP Fadilah Ermi.
Laporan : King III Editor : Syarif