Crime HistoryHeadlineSumatera Utara

Baru Bebas, Residivis Curanmor Ini kembali Masuk Bui, Kasusnya Buat Geleng-geleng Kepala

MEDAN – Hukuman beberapa tahun penjara sepertinya tak membuat jera Ardi Winata (31), warga jalan Amperan III, gang Masjid, kelurahan Glugur Darat, kecamatan Medan Timur, kota Medan, Sumatera Utara.

Terbukti, belum lama menghirup udara dari sel Lapas, residivis kasus curanmor ini kembali berurusan dengan polisi, usai terpergok warga hendak mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BK 4038 AJW milik mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Medan.

Kasus percobaan curanmor yang terjadi di salah satu kost-an di kawasan jalan Pimpinan, gang Murni, kelurahan Sei Kera Hilir I, kecamatan Medan Perjuangan, pada Jumat (28/10/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB itu kini sudah ditangani pihak Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

“Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama,” terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (29/10/2022).

Dia jelaskan, awalnya pelaku yang di sekujur tubuhnya dipenuhi tato ini sempat berkelit. Namun setelah ditemukan bukti telah merusak lubang kunci kontak motor korban yang di parkir di tempat kos-an, akhirnya tersangka tidak berkutik dan langsung diamankan petugas.

“Mulanya, tersangka dengan menggunakan topi mendatangi tempat kos-an korban, Chintiani (21) dengan cara mengendap-endap. Dia terlebih dahulu mengamati situasi sekitar hingga kemudian merusak lubang kunci motor.

Namun, aksinya diketahui warga, hingga meninggalkan motor dan berpura-pura hendak masuk ke kamar kos. Dia kemudian memilih keluar area kosan dan berniat kabur,” jelas Kapolsek Medan Timur.

Beruntung, upayanya dipergoki warga dan mengamankannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya.

“Kita dapat informasi masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan Kanit Reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yg akan mencuri sepeda motor,” kata Rona.

Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas, serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW.

“Korban yang merupakan mahasiswa ini telah membuat Laporan Polisi (LP). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tukasnya. (Leodepari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button