AdvertorialHeadlinePalembangParlemenSumsel

Bapemperda Provinsi Sumsel Ungkap Latar Belakang Penetapan Propemperda Tahun 2020

PALEMBANG – Rapat Paripurna XIX (19) dengan Agenda Perubahan Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH, dan Gubernur Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Prov. Sumsel, H. Nasrun Umar, SH, MM.

Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian oleh Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) Prov. Sumsel oleh juru bicara Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si.

Dalam penyampaiannya, Bapemperda mengusulkan perubahan atas keputusan DPRD Prov. Sumsel No. 19 tahun 2020 tentang penetapan Propemperda Prov. Sumsel tahun 2020, yang dilatarbelakangi kondisi Pandemi yang sampai saat ini belum terkendali, terlebih adanya agenda pilkada 2020 yang dikhawatirkan akan menimbulkan cluster baru.

“Maka disimpulkan untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yakni tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana,” sebut Ahmad Toha.

Setelah penyampaian dari juru bicara Bamperperda Prov. Sumsel tersebut, juga digelar prosesi penandatanganan keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang perubahan atas keputusan DPRD Prov. Sumsel No. 19 tahun 2020 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Prov. Sumsel tahun 2020 oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel.

Dengan ditandatanganan keputusan tersebut maka Raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel menjadi sebanyak 4 (empat) Raperda, yaitu :
1. Raperda tentang Pesantren,
2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no.8 tahun 2013 tentang pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung,
3. Raperda tentang Pasirah,
4. Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana
Turut hadir pada Rapat Paripurna perwakilan OPD dan Para undangan baik secara langsung maupun virtual.(Adv)

Laporan : Are III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button