HeadlineNasionalRiau

BAP Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Karhutla Korporasi PT Teso Indah ke Kejati

Sumateranews.co.id, Pekanbaru – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau, melaksanakan tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti, usai berkas perkara dinyatatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau,  Jumat siang (07/02/2020).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa tiga orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Gakkum Polda Riau, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) Kasus Tindak Pidana Korporasi Karhutla PT Teso Indah ke Team Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

”Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/ditreskrimsus tanggal 15 oktober tahun 2019 yang lalu” ujar Sunarto diruang kerjanya tadi sore.

Lebih lanjut Sunarto dalam keterangannya, bahwa areal Perkebunan kelapa sawit milik PT Teso Indah, berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 & T20 seluas 31,81 Ha yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan dan Blok N14, N15 dan N16 seluas 37,25 Ha di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

“Disini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 Hektar,” ujar Sunarto

Dikatakan Sunarto, Dalam kasus Karhutla ini merupakan kasus korporasi, ditetapkan sebagai tersangka adalah Askep PT Tesso Indah yakni Sutrisno.

“Ini sebagai bukti komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi. Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti” pungkas Sunarto sambil menutup pembicaraan.

Laporan : Arifin

Posting : Abiyasa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button