HeadlinePalembangPasar & UMKMSumsel

Banyak Ditinggal Pedagang, Ratu Dewa Deadline Pengelola PIM Palembang 1 Bulan

PALEMBANG – Pemerintah kota Palembang melalui Sekretaris daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa memberikan batas waktu satu bulan untuk pengelola Pasar Ikan Modern (PIM), Patralog, Asperindo, dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya untuk kelangsungan PIM yang vakum sejak tahun 2020 lalu.

“Tadi kita didampingi langsung Direktorat Pemasaran Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), untuk kejelasan PIM,” kata Ratu Dewa, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurut Ratu Dewa, pihak.pengelola harus memaparkan langsung terkait kejelasan bangunan PIM yang terletak di jalan Mangku Negara, kelurahan 8 Ilir, kecamatan Ilir Timur 3, baik sewa, aset dan kelangsungan PIM yang saat ini dinilai belum memberikan kontribusi sejak diresmikan dua tahun lalu. Bahkan kondisinya, saat ini banyak ditinggalkan pedagangnya.

“Dari penelasan pihak penggelola dan pihak terkait ini akan kita paparkan ke pemerintah pusat untuk kelangsungan PIM agar tidak.menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Dari hasil penjelasan itu, lanjutnya, Pemerintah kota Palembang akan membentuk tim perumusan kebijakan dan regulasi guna menemukan titik terang optimalisasi fungsi PIM Palembang tersebut.

“Harus ada tanggung jawab yang konkrit dan disampaikan di hadapan Pak Wali kota melalui Sekda. Dan nanti kita paparkan ke Kementerian sehingga jelas peruntukannya,” tukasnya. (*)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button