BALON WALIKOTA MASIH SEMBARANG PASANG BALEHO

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU-
Untuk Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Lubuklinggau sudah berjalan memasuki tahap pengenalan balon. Namun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum bisa diterapkan kepada seluruh kandidat walikota dan wakil walikota.
Sehingga bakal calon (balon) walikota dan wakil walikota masih bebas menyosialisasikan pencalonan dirinya, baik secara langsung maupun menggunakan alat peraga seperti baleho, reklame, umbul-umbul, dan sebagainya.
“KPU belum bisa menetapkan calonnya, karena belum adanya sanksi ataupun aturan KPU yang bisa diterapkan kepada balon,” ujar Ketua KPU Lubuklinggau, Efriadi Suhendri, Rabu (5/7).
Mengenai baleho, umbul-umbul dan alat peraga lainnya dari balon, yang sekarang marak beredar di sepanjang jalan protokol belum bisa masuk ke dalam kewenangan KPU karena belum saatnya. Sebaliknya boleh atau tidaknya, itu adalah kewenangan dari pemerintah daerah (pemda) Kota Lubuklinggau.
“Kalau sudah penetapan calon, barulah ada aturan kampanye dan ditetapkan KPU baru peta pemasangan alat peraga seperti baleho dan sebagainya,” jelasnya.
Ditambahkan Ketua KPU Kota Lubuklinggau Efriadi Suhendri, beberapa alat peraga seperti baleho, umbul-umbul, relame, masuk dalam kategori iklan.
Sehingga yang berhak melarang atau mengizinkan pemasangan alat peraga seperti baleho balon saat ini adalah Pemerintah Kota (Pemkot). Termasuk pengaturan lokasi dan titik mana saja yang diperbolehkannya.
“Hal ini sudah dibahas oleh Pemda Kota Lubukkinggau terkait masalah pemasangan baleho maupun spanduk,” katanya.
Sementara itu Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, menyatakan boleh saja dan tidak ada larang pemasangan baleho ataupun alat peraga lain dari balon, tapi jangan di area jalan protokol. Pasalnya dikhawatirkan pelarangan itu justru akan dipolitisir oleh pihak tertentu.
Hanya saja dirinya berharap agar, balon tetap beretika dalam pemasangan baleho sosialisasi balon. Tidak semua tempat dipasangan secara sembarangan, seperti di pohon maupun tiang listrik di area Jalan Protokol. Karena hal itu dinilai mengganggu keindahan Kota Lubukkinggau dan memberikan kesan yang semrawut,” pungkasnya.
Laporan : Donna April
Editor : lmam Ghazali
Posting : Andre