Bakar Lahan Hutan, Pak De Dituntut JPU 5 Tahun Penjara
sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Masih ingat dengan Yurmalias alias Pak De (62) warga Perumnas Prabu Indah Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, yang dilaporkan dan ditahan polisi karena melakukan pembakaran lahan hutan dikawasan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, pada akhir Agustus 2017 lalu. Kini pria berusia lanjut ini, Senin (13/11) mulai menjalani proses sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.
Terungkap dalam sidang yang diketuai oleh Wahyu Iswari SH M Kn, dan didampingi hakim anggota Chandra Ramadhani SH MH dan Tri Lestari SH MH, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efran SH dengan hukuman selama lima (5) tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti sengaja menimbulkan kebakaran lahan dan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h atau kedua dalam Pasal 187 ayat 1 KUHPidana.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang sebagaimana bunyi peraturan pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Efran saat membacakan dakwaannya dihadapan Majelis Hakim.
Dijelaskan Efran, dari lokasi kejadian (TKP) yakni di Jalan RA Kartini RT 03 RW 02 Kelurahan Sukajadi, polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa satu buah korek api gas warna hijau merk Tokay, satu kantong rumpul ilalang yang terbakar serta satu kantong rumput ilalang yang tidak terbakar bersama satu kantong abu bekas terbakar.
“Karena itu dalam perkara terdakwa ini, kami beranggapan terdakwa telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang juga perlu dilakukan pembuktian saksi-saksi dan bukti-bukti oleh majelis hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini di persidangan selanjutnya,” ucap JPU, seraya mengatakan akan menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya.
Sementara menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa Pak De terlihat menyikapinya dengan tenang dan hanya menundukan kepala. Dia juga membenarkan seluruh isi dakwaan dari JPU.
Sidang sendiri akan dilanjutkan Majelis Hakim, pada minggu depan dengan agenda menghadirkan para saksi-saksi. “Untuk persidangan selanjutnya majelis hakim menunda sampai waktu satu minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandas majelis hakim.
Sekedar menambahkan, terdakwa Pak De sebelumnya ditangkap petugas Polres Prabumulih karena diduga telah melakukan pembakaran lahan tepatnya di sekitar Jalan RA Kartini RT 03 RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (28/08) sore sekitar pukul 18.30 WIB yang lalu.
Laporan : Donny
Posting : Andre