
Sumateranews.co.id, MURATARA- Bukannya merayakan hari raya Idhul Adha malah merayakan perjudian dadu kuncang di lapangan sepak bola. Itulah yang dilakukan oleh Hendra (38) warga Desa Beringin Makmur 2 Kecamtan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan Agus Hendra (21) warga Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Jumat (1/9).
Kapolres AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Pajri Anbiya mengatakan, usai mereka mendapat informasi, lalu Kanit Sabhara bersama 4 anggotanya melakukan patroli dan mengecek informasi tersebut. ‘’Sampai di TKP di RT 02 Kelurahan Bingin Teluk di dekat lapangan bola kaki ada beberapa orang berkumpul berlingkar, setelah diamati ternyata ada perjudian dadu kuncang. Melihat Perjudian Dadu Kuncang tersebut anggota Polsek Rawas Ilir langsung mendatangi lokasi dan mengamankan 2 orang laki-laki yaitu Hendra sebagai bandar dadu kuncang dan Agus Hendra sebagai pemasang taruhan 303 bis, sedangkan yang lainnya melarikan diri,” tegas Kapolsek.
Dari kedua tersangka tersebut telah diamankan 1 set dadu kuncang, 1 buah kaleng, 1 penutup kaleng, 4 buah bola dadu bertulisan angka dan gambar, 1 terpal sebagai alas untuk duduk, 1 kantong sebagai tempat bola dadu serta uang tunai milik hendra Rp. 2.190.000.- dan uang milik Agus Henra Rp 650.000.
Laporan : Donna April
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre