google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryHeadlineLampungSecond Headline

Asyik Maen Judi Remi, 4 Buruh Ini Digaruk Polisi

Sumateranews.co.id, LAMPUNG UTARA – Apes dialami 4 (empat) orang buruh warga Rumbia Kabupaten Lampung Tengah (Lampteng) ini. Saat sedang asyik bermain judi Remi, di Lapak Singkong di Dusun Banjar Harum 1 Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara, keempatnya digaruk anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara,  pada Senin sore, 4 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, terungkapnya tindak pidana perjudian kartu Remi tersebut saat anggota Tekab 308 sedang menggelar patroli rutin.

“Kami amankan empat pelaku atas nama Supriyadi (31), Arifin (44), Hengki (27) dan Imam Darwanto (29) saat sedang asik bermain judi,” kata Kasat Reskrim AKP M. Henrik, Selasa (5/10).

Lanjut Hendrik, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di Lapak singkong yang beralamat di Dusun Banjar Harum 1 Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara.

Dia mengungkapkan, para tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian karena terbukti ada barang bukti barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).

“Perjudian dalam bentuk apapun dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian,” tutup AKP. Hendrik.

Laporan : Apriyadi

Editor.   : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button