HeadlinePolitikPrabumulih

ASN/PNS, Kades, dan RT/RW Dilarang Jadi Timses dan Jurkam

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 merupakan masa kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi partai politik (parpol).

Nah, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan sekaligus mengimbau, agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kades dan perangkatnya, RT/RW dilarang untuk menjadi tim sukses dan juru kampanye (jurkam) pada masa kampanye tersebut.

“Termasuk camat dan lurah, dilarang jadi timses dan jurkam. Karena, camat dan lurah adalah ASN. Ada 13 pihak yang dilarang menjadi timses dan jurkam ada PKPU 23/2018 Pasal 68. ASN/PNS, kades dan perangkat desa masuk di dalamnya,” beber Ketua Bawaslu, Herman Julaidi SH, Kamis (20/9/2018).

Sementara itu, dilarangnya RT/RW menjadi timses dan jurkam kampanye, lantaran RT/RW menerima gaji yang bersumber dari APBD.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, bisa dikategorikan sebagai pidan pemilu. Makanya, kita wanti dan imbau supaya tidak dilakukan,” cetusnya.

Kata dia, berbeda kalau jadi peserta kampanye. Memang tidak dilarang, karena PNS/ASN. Lalu, kades dan perangkatnya serta RT/RW sebagai warga negara berhak mendengarkan paparan atau kampanye parpol.

“Kalau hadir di kampanye tidak masalah, tetapi bukan sebagai timses dan jurkam. Hanya sebagai peserta kampanye saja,” ingatnya.

Senada juga ditegaskan Ketua KPU, M Takhyul Hamid SH melalui Komisioner
Divisi Hukum dan Pengawasan, Sirajuddin SH menegaskan, sesuai aturan memang, ASN/PNS. Lalu, kades dan perangkat desa serta RT/RW. Termasuk juga, TNI-Polri dan pejabat negara dilarang jadi timses dan jurkam.

“Demi netralitas Pemilu. Kalau jadi peserta kampanye boleh saja, tetapi
tidak menggunakan atribut ASN/PNS. Kades dan perangkat. Selain itu, atribut
parpol pun tidak boleh dipakai,” imbaunya.

Laporan          : AD
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button