HeadlineNusantaraOKUSumsel

Asisten I OKU Ikuti Vidcon Kemendagri Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2020

Sumateranews.co.id, BATURAJA – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Video Conference bersama membahas kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Rabu (10/06). Acara Vidcon, yang dibuka oleh Staf Khusus Kemendagri, Dr. Kastorius Sinaga, selain diikuti sejumlah pejabat Kemendagri terkait, juga diikuti Bupati kabupaten OKU, Drs H Kuryana Azis yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU, Drs. Slamet Riyadi, M.Si.

Dalam paparannya, Kastorius Sinaga menyampaikan kesiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, guna mewujudkan Pilkada yang sukses dan demokratis aman dari Covid-19.

“Saat ini Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri terus melakukan penyesuaian anggaran untuk Pilkada Tahun 2020 bersama Menteri Keuangan RI.

Kepada penyelenggara Pilkada Tahun 2020 seperti KPU, Bawaslu dan Aparat Keamanan agar kiranya terus melakukan Sosialisasi Aman Covid-19 kepada

masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pemenuhan hak-hak Politiknya,” jelasnya.

Plt. Kepala BPP Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni M.Si juga menambahkan, pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dilakukan sesuai Keputusan Politik

bersama antara KPU Pemerintah dan DPR RI atas opsi yang ditawarkan oleh KPU.

“Sebagai etalase kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi dan menunjukkan kepada dunia bahwa kita siap untuk berdemokrasi dalam kondisi

Pandemi Covid-19, dan mengurangi praktek kepemimpinan Pemda yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas dengan

kewenangan terbatas sedangkan kondisi pandemi Covid-19 membutuhkan pemimpin yang kuat dengan legitimasi dari masyarakat,” ucap agus Fatoni.

“Tantangan Pilkada tahun 2020 yaitu terkait anggaran penerapan Pilkada dengan protokoler kesehatan akan ada peningkatan kebutuhan anggaran, Kamtib perlunya penerapan protokol kesehatan dalam pengamanan pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19, SDM penyelenggara harus melaksanakan setiap tahap dengan protokol kesehatan dan SDM pemilih harus tetap terjaga kesehatan dan keselamatannya,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si. mengatakan, perlunya melakukan proyeksi dalam pengelolaan anggaran pada saat pandemi Covid-19.

“Pemda, KPU, dan Bawaslu serta unsur pengaman agar mencermati dinamika pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Hendaknya kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dilakukan secara virtual saja seperti, Bimtek dan kegiatan lainnya, untuk itu penyelenggara Pilkada harus melakukan koordinasi, rasionalisasi dan optimalisasi anggaran yang sudah di NPHDkan,” tandasnya.

Hal sama juga dikatakan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Menurutnya, mengenai biaya dapat dikonfigurasi beberapa aspek yaitu dana penyelenggaraan yang dikelola oleh penyelenggara pemilu, dana yang dikelola oleh para peserta pemilihan, dan dana pengamanan pilkada.

“Sesungguhnya dana pilkada juga tersebar dalam formulasi dana sosialisasi untuk kesuksesan pilkada diberbagai Kementerian atau Lembaga dalam hal ini Pilkada, selain di KPU tersebar di berbagai OPD yang punya kontribusi untuk mensukseskan pilkada melalui program-program sosialisasi,” ungkap Titi.

Selanjutnya, Ditjen Otda Kemendagri diwakili Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Drs. H. Budi Santosa, M.Si. menyampaikan

Kesimpulan RDP merupakan titik balik mengeksekusi Pilkada Tahun 2020.

“Ada 15 tahapan pilkada, 10 harus dilanjutkan dengan memerhatikan prokotol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Tantowi Ubaid menjelaskan beberapa hal terkait kesiapan KPU berdasarkan amanat Perppu 02/2020 KPU yang diberi mandat untuk mengatur dua hal yaitu, tata cara diterjemahkan dengan penyusunan Peraturan KPU tentang pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 dan waktu diterjemahkan dengan revisi peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal.

Kemudian mengenai PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, dia katakan, telah melalui proses FGD dan uji publik yang melibatkan Partai Politik, Masyarakat, Sipil, Pakar Epidemiologi, Gugus Tugas, BNPB, Kemenkes dan Kemendagri, telah melalui proses konsultasi dengan Pemerintah, Kemendagri dan DPR, dan telah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham dan menunggu diundangkan Kemenkumham. Turut hadir pada acara tersebut, Ketua KPU, Komisioner Bawaslu, OPD dan Kabag Terkait.

Laporan : Umar III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button