HeadlinePALI

Areal Parkir Road Race PALI Dibubarkan Petugas Dishub

Sumateranews.co.id, PALI- Beberapa lapak parkir di areal lokasi Sirkuit Gelora November Pendopo dibubarkan paksa oleh pihak petugas Dinas Perhubungan kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu siang (11/03).

Dibubarkanya lapak parkir dadakan itu lantaran ada salah satu oknum tukang parkir diduga telah mencatut nama Dinas Perhubungan, selain mencatut nama instansi itu, bahkan biaya parkir tersebut cukup dinilai lumayan mahal dengan kisaran sewa Rp 10.000 sampai Rp 20.000 per satu kali parkir.

Diketahui ada oknum yang mencatut nama Instansi Dishub tersebut dari beberapa penonton, salah satunya Sri (23) warga Talang Ubi yang memarkirkan kendaraannya pada saat kegiatan balap motor Road Race Championship Bupati PALI Cup 2018 berlangsung.

“Kami merasa keberatan sewa uang parkirnya terlalu mahal, masa untuk satu kali parkir dipatok puluhan ribu, padahal kata panitia gratis, dan orang itu menggunakan karcis dari Dishub,” ungkap Sri kepada Sunardin kepala Dinas Perhubungan kabupaten PALI.

Mendapatkan informasi itu, pihak Dishub langsung menyelidiki kebenaran tentang informasi yang dikatakan penonton itu, namun apa yang terjadi semuanya benar dan anggota Dishub langsung menertibkan lapak parkir liar itu, sementara oknum tukang parkir yang mengaku anggota dishub kabur.

“Kita bubarkan lapak parkir ini karena ada keluhan dari salah satu penonton yang dimintai uang parkir dengan tarif yang cukup mahal, begitu kita selidiki ternyata tidak hanya mahal tetapi oknum itu menggunakan karcis Dishub,” ujar Sunardin SH, Senin (12/03).

Padahal menurut Sunardin, pihak panitia tidak pernah memungut biaya parkir sepeser pun, sesuai hasil rapat sebelum digelarnya kegiatan, termasuk lapak para pedagang, karena digelarnya kegiatan ini merupakan memperingati dua tahun kepemimpinan Heri Amalindo sebagai Bupati PALI.

“Ternyata masih ada juga oknum yang manfaatkan nama Dishub karena secara illegal yang mengatur parkir termasuk dalam hal penagihan sesuai dengan perda atau Perbup yang dikeluarkan sebagai acuan untuk peningkatan PAD namun khususnya ajang Road Race ini tidak dipunggut biaya sepeser pun termasuk para pedagang,” jelasnya.

Beberapa petugas dari Dishub pun menertibkan lapak parkir yang dianggap telah membuat resah para pemilik motor yang parkir, namum dalam penertiban tersebut oknum tukang parkir hanya diberikan sanksi ringan berupa tidak diperkenankan lagi membuka lapak tempat parkir di areal Road Race.

Laporan          : Rica Mariska

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button