HeadlineMenuju Pemilu 2024PagaralamPolitikSecond Headline

APK Ditulisi Ujaran Kebencian, Bawaslu dan Polisi Belum Terima Laporan

Sumateranews.co.id, PAGARALAM- Jelang pemilu serentak tahun 2019 ini, aroma panas di tingkat bawah menampakan gejalanya.

Sebut saja pada awal pekan ini ada Alat Peraga Kampanye salah seorang caleg DPRD Provinsi dari partai ternama bertulisan ujaran kebencian dengan Kalimat “Kerbay Munafik”.

Kerbay adalah istilah atau sebutan untuk wanita beristri di masyarakat. Sementara kata (munafik) merupakan bahasa nasional yang artinya bohong. APK yang terpasang di sekitar daerah Perumnas Nendagung Pagaralam Selatan Kota Pagaralam itu kini raib dan belum ada keterangan secara resmi pihak yang melepasnya.

Ditemui di ruang kerjanya Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono mengaku belum menerima laporan resmi terkait soal itu. “Belum ada yang melaporkan masalah itu,” jawab Kapolres saat dikonfirmasi.

Tambahnya, hal yang demikian itu pihak yang merasa dirugikan dapat melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Pagaralam, sehingga diketahui kemudian bawaslu merekomendasikan terdapat unsur pidana dan dilimpahkan ke pihak Polres, maka aparat dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Sementara itu anggota Bawaslu Pagaralam Ihwan Nopri mengatakan hal senada terkait tulisan ujaran kebencian pada baleho seorang caleg provinsi. “Hingga sore ini Selasa (5/3) kami belum mendapat laporan secara resmi,” ujar Ihwan saat tengah dinas luar dihubungi melalui ponsel.

Tambah ia pula pihak Bawaslu meminta kepada masyarakat tidak melakukan tindakan tak terpuji pada pemilu serentak di Pagaralam. “Kami dapat berkoordinasi kepada pihak kepolisian ketika sudah mendapat laporan,” sambungnya.

Di tempat berbeda Ketua Adat Dusun Tanjung Aro Aderi (70) mengatakan bahwa kalimat kerbay munafik merupakan kalimat buruk disertai kebencian yang dapat menyinggung perasaan orang lain.

 

Laporan          : Refi Jonsi

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button