Antisipasi Penambahan Kasus COVID-19, Polres Pagar Alam Tak Segan Tegakkan Disiplin Yustisi
PAGAR ALAM – Walau Operasi Yustisi yang setiap hari digelar Polres Pagar Alam bersama instansi terkait, namun masih banyak ditemukan aktivitas masyarakat di luar rumah terutama di pusat keramaian seperti pasar Dempo Permai, Terminal Nendagung, tempat hajatan, tempat ibadah dan tempat wisata masih terpantau tidak mematuhi Protkes COVID-19.
Kondisi ini disebabkan karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam memakai masker ditambah mobilitas masyarakat yang masih tinggi membuat gelombang serangan virus corona masih menjadi ancaman berbahaya di masyarakat.
Berdasarkan data pada Jumat, 09 Juli 2021 pukul 22.00 Wib, yang didapat Polres Pagar Alam dari Kabid P2P Dinkes Kota Pagar Alam, Suwirman, bahwa masih ada penambahan Pasien Positif dan meninggal dunia akibat COVID-19 Per 09 Juli 2021 di wilayah Kota Pagar Alam.
Menurut Suwirman, dan hasil pemeriksaan RT. PCR Metode Real Time N.Cov 2019 di UPT Laboratorium Kesehatan Kab. Lahat setidaknya ada penambahan 15 kasus pasien positif COVID-19. Bahkan hingga subuh tadi masih terdapat 3 orang lagi yang suspek COVID-19 yang dinyatakan meninggal dunia.
Pada 15 kasus COVID 19 baru kali ini, Kecamatan Pagar alam Utara masih mendominasi dengan 9 kasus, sedangkan sisanya masing-masing 4 dari Kecamatan Pagar Alam Selatan dan 2 dari Kecamatan Dempo Utara.
Selain update penambahan kasus baru, Suwirman juga mengungkapkan sebanyak 19 pasien yang selesai menjalani pemantauan dan 3 orang suspek COVID 19 yang meninggal dunia berasal dari 2 warga Pagaralam Selatan dan 1 warga Dempo Utara.
Diperkirakan penambahan pasien COVID-19 akan terus terjadi mengingat proses tracking dan testing akan terus dilakukan terhadap masyarakat terutama yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebelumnya. Karena sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman, pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk tracking dan testing akan dilakukan kepada orang yang kontak erat dengan suspek COVID 19 minimal 15 menit dan kontak di bawah 1 meter.
Sampai berita ini diturunkan Pagar alam masih menyandang Zona Orang dengan rincian seluruh perkembangan COVID-19 di Kota Pagar Alam mencapai 314 orang terdiri dari 17 orang meninggal dunia (14 positif covid dan 3 suspek covid), pasien isolasi 52 orang, dan selesai pemantauan 248 orang.
Terkait kenaikan yang cukup mengerikan ini membuat Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara SIK MH angkat bicara.
“Kami dari Polres Pagar Alam selalu berupaya dalam antisipasi penyebaran COVID-19 mulai dari imbauan secara langsung maupun imbauan melalui media sosial bahkan tidak segan-segan memberikan tindakan disiplin yustisi sesuai Perwako No. 30 Tahun 2020,” imbuhnya.
Selain itu, Kapolres menambahkan bahwa untuk memastikan pelaksanaan prokes di tempat hajatan, tempat ibadah dan tempat wisata berjalan dengan baik dan memenuhi ketentuan maksimal 50 % kapasitas, polres sudah menempatkan personelnya untuk melakukan pengamanan dan pengawasan prokes bersama instansi terkait bahkan pernah di antaranya penyelenggara hajatan yang ditindak yustisi dan dihentikan acaranya oleh aparat gabungan karena sudah diingatkan 3 kali untuk patuhi prokes namun tidak dijalankan dengan baik.
“Kepada warga yang menggelar acara hajatan agar protokol kesehatan benar-benar dipatuhi apabila masih ditemukan tempat cuci tangan hanya sekedar formalitas semata, kemudian penggunaan masker yang tidak benar maka kami dari Polres Pagar Alam dan instansi terkait, demi memutus rantai penyebaran COVID-19 tidak segan-segan untuk membubarkan acara tersebut,” tegas Kapolres.
“Saya mohon kepada masyarakat khususnya warga kota Pagar Alam agar mengurangi mobilitas yang tidak perlu dan tetap ikhtiar dengan patuhi protokol kesehatan bahkan sangat diminta untuk memakai Masker yang didobel pemakaiannya mengingat Varian Delta yang berbahaya ini diduga sudah masuk di Sumatera Selatan,” tutup Dolly.(Herman)
Editor : Donni