BengkuluCrime HistoryHeadline

Aniaya Tetangga, PA Ditangkap

Sumateranews.co.id, BENGKULU – Jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong Senin (4/9) dini hari pukul 01.30 WIB, berhasil menciduk pelaku penganiayaan berinisial PA warga Desa Duku ilir Kecamatan Curup Timur, setelah 2 pekan bersembunyi, akhirnya PA berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Kronologis kejadian bermula pada minggu (13/8) ketika salah seorang tetangga pelaku bernama Edi (20) melintas di depan rumah pelaku, kemudian menghina sepeda motor yang dimiliki pelaku. Lantaran tak terima dihina karena motornya jelek, pelaku lantas naik pitam dan langsung memukul mulut dan leher korban serta mendorong korban ke tembok, hingga menimbulkan luka memar di bagian wajah, mulut dan luka lecet di siku.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti, anggota Polres Rejang Lebong yang terjun ke lapangan belum berhasil menemukan pelaku, dan baru berhasil menciduk pelaku pada Senin dini hari berdasarkan informasi dari warga.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Qhusnul Qomar SH SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan inisial PA warga Desa Duku Ilir. “Kita telah mengamankan pelaku 351 KUHP. Yang merupakan terduga pelaku penganiayaan di Desa Duku Ilir beberapa waktu lalu, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku,” tandas Qomar pada senin (4/9).

Laporan : Benny Septiadi
Editor : Imam Ghazali

Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button