Crime HistoryMuara Enim

Aniaya Temannya dengan Kayu Panjang, Adef Digaruk Polisi

Sumateranews.co.id, GELUMBANG – Bukannya menyesali tindakannya memukul temannya dengan sebatan kayu, Adef (28) malah terlihat seperti merasa puas. Kondisi itu tergambar jelas, saat dirinya berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Gelumbang, Rabu (19/12/2018). Warga dusun I Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini berhasil ditangkap petugas reskrim Polsek Gelumbang, saat sedang kembali kekediamannya setelah sebelumnya kabur usai memukul korban bernama Irawan Satria (29), warga dusun III Desa Sebau , pada awal Desember 2018 kemarin.

Tak hanya berhasil menangkap pelaku Adef, petugas juga mengamankan barang bukti kayu panjang yang digunakan pelaku memukul korban hingga mengalami luka robek pada bagian kepala.

Peristiwa pemukulan yang terjadi di depan sebuah warung kopi milik Joni dusun II Desa Sebau, bermula saat korban sedang kongkow sambil menikmati segelas kopi di warung tersebut. Tak lama berselang, tiba-tiba muncul pelaku Adef dari arah belakang sambil membawa sebuah kayu panjang. Belum sempat memertanyakan dan menegur, tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan kayu panjang tersebut kearah kepala bagian belakang korban.

Mendapat serangan secara mendadak itu, kontan membuat korban panik dan tak sempat menghindar. Akibatnya korban pun menderita luka robek pada bagian kepala setelah terkena hantaman benda tumpul yang dibawa pelaku.

Dari laporan yang dibuat korban dengan nomor: LP/B/48/XI/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Gelumbang.Desember 2018, disebutkan pelaku memukul kepala korban dari arah belakang dengan senjata kayu panjang.

“Begitu mendapat informasi dia (pelaku) sedang berada dirumahnya, anggota saya langsung meluncur dan menangkap pelaku, pada Selasa siang (18/12) sekitar pukul 12.15 Wib,” sebut Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono SH MSi, ketika dibincangi wartawan, Rabu (19/12/2018).

“TKP nya di depan sebuah warung kopi milik Joni, pada Senin malam (03/12/2018) lalu. Kasus penganiayaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 351 KUHP terus kita kembangkan,” pungkasnya.

Laporan : Deka

Editor     : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button