Aniaya Cendri Hingga Meninggal, Indra Jaya Ditangkap Polsek Betung
Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Polsek Betung berhasil mengungkap tersangka kasus penganiayaan yang menyebakan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
Berdasarkan catatan laporan dari Polsek Betung dengan dasar : LP / B- 30 / V / 2018 / SUMSEL / BA / SEK BTG, TGL 15 MEI 2015, bahwa kejadian tersebut terjadi di Depan Rumah Jamal di Dusun II Desa Taja Raya II Kabupaten Banyuasin.
Korban adalah Cendri Alias Kocen Bin Adam (alm). Sementara tersangka adalah Indra Jaya Alias Belando (32) yang merupakan warga Taja Raya II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH, M.Si mengatakan bahwa kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada Rabu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 15.30 WIB, di depan rumah Jamal di Dusun II Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Atas kejadian itu korban meninggal dunia. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sedang duduk bersama di pos di depan rumah Jamal, tiba-tiba terjadi keributan.
Dan pelaku ujar Kapolsek melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang dilemparkan ke arah kepala korban sehingga mengenai bagian belakang telinga sebelah kanan korban sehingga mengalami luka robek dan menderita luka lebam di bagian muka sebelah kanan.
“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Banyuasin,” tegas Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH, M.Si saat dikonfirmasi media ini Selasa (17/07).
Kronologis penangkapan dimana pada Rabu tanggal 17 Juli 2018 pukul 01.30 WIB di Desa Ramba Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin setelah jajaran Polsek Betung melakukan lidik terhadap pelaku 351 ayat (3) KUHPidana an. Indra Jaya Alias Belando.
Kemudian Kapolsek Betung AKP Nazirudin SH M.Si, Kanit Reskrim Polsek Betung Ipda Indra Widodo, SH berserta personil Polsek Betung dan anggota Buser Polsek Betung melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra di rumah mertuanya di Desa Ramba Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin tanpa perlawanan.
“Dari penangkapan tersangka ini kita juga memeriksa 2 orang yakni Zuber warga Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan Miker warga yang sama. Kita juga telah mengamankan barang bukti 1 buah batu kali ukuran diameter 10 cm,” pungkasnya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali