Crime HistoryHeadlinePalembangSumsel

Amankan 18 Perempuan dan 15 Laki-laki Tanpa Identitas di Cafe dan Tempat Karaoke

Terjaring Razia Penegakan Pergub No. 37 Tahun 2020

PALEMBANG – Sedikitnya ada 33 warga yang terjaring dan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, dari sejumlah lokasi cafe dan tempat Karaoke, pada Selasa (29/12/2020) malam.

Puluhan warga terdiri dari 18 perempuan dan 15 laki-laki ini terjaring karena tidak memiliki identitas dalam razia gabungan dalam rangka menegakkan peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 serta menjelang peringatan hari besar Tahun Baru 2021.

Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, Aris Saputra ketika diwawancarai disela razia dan penertiban Prokes Covid-19 dan Trantibum jelang Tahun Baru di wilayah Kota Palembang menyebutkan, bahwa dalam kegiatan itu pihaknya melibatkan instansi/institusi dari Polda Sumsel, Kodam II SWJ, Korem 044 Gapo, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta POM AD, AL, AU dan Pol PP Kota Palembang, Pol PP Kabupaten Banyuasin.

Aris menjelaskan, razia yang dilakukan ini adalah yang kedua kalinya dalam rangka menegakkan peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020.

“Adapun sasaran razia tersebut yakni tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, cafe-cafe, tempat hiburan, indekost dan tempat karaoke yang ditenggarai masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta kami juga menjaring warga masyarakat yang tidak memiliki identitas diri serta pelanggaran minuman beralkohol dan tidak menutup kemungkinan kami juga merazia para pemakai dan pecandu Narkoba,” terangnya.

Selanjutnya, disampaikan Aris, dalam razia gabungan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 33 warga dari sejumlah tempat hiburan malam yang masih banyak terjadi kerumunan, serta cafe-cafe dan tempat karaoke. Ke 33 orang yang terdiri dari 15 laki-laki dan 18 Perempuan ini diamankan karena tidak memiliki identitas diri.

“Semuanya kita bawa ke kantor Pol PP Provinsi Sumatera Selatan untuk kita berikan arahan dan edukasi serta dilakukan pendataan dengan membuat surat pernyataan agar segera membuat identitas diri dan tidak melakukan kembali perbuatan yang kurang baik,” pungkasnya.

Laporan : Are III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button