Crime HistoryHeadlineLampung

Alih-alih Cari Tambahan, Pemilik Rumah Makan Nekat Jual Shabu

Bersama Seorang IRT Lainnya

Sumateranews.co.id, LAMPURA – Tim Cobra Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga saat transaksi shabu-shabu di rumah makan miliknya, dan satu diantaranya ditangkap saat menunggu setoran di rumahnya, pada Selasa, 26 Mei 2020, sekira pukul 10.00 WIB.

Kasat Narkoba Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua tersangka adalah Tania Sunarta (25), dan Indah Pitriani (22), warga desa Negeri Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara.

“Kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan berikut uang tunai yang diduga hasil penjualanya,” kata Iptu Aris.

Dia menjelaskan penangkapan dilakukan pertama kali terhadap tersangka Indah saat berada di dalam warung makan dan kedapatan barang bukti 4 (empat) paket shabu serta uang jutaan rupiah. Sedangkan tersangka Thania ditangkap saat berada di rumahnya menunggu setoran hasil penjualan narkoba oleh Indah yang kemudian ditemukan lagi satu paket shabu di lemari pakaiannya.

“Kini kedua tersangka berikut barang bukti lima paket sabu seharga Rp. 350 ribu dan uang tunai Rp. 8.045.000 sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (27/05).

Sementara itu kedua tersangka mengakui nekat menjajakan shabu-shabu guna mencari uang tambahan di luar hasil mengelola warung makan.

“Barang terlarang tersebut didapat dari luar Lampung Utara, dan binis ini telah dijalankan selama tiga bulan lalu,” kata tersangka.

Laporan : Apri III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button