
Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Modus kejahatan yang dilakukan terkadang terbilang lucu dan unik. Salah satunya sebagaimana yang dilakukan oleh tersangka
Syaiful Bahri (32) pekerjaan sopir yang beralamat di Lorong Segayam PU Kelurahan Kemas Rindu Kecamatan Kertapati Palembang.
Saat itu Selasa 03 Februari 2015, sekitar pukul 17.30 WIB. Dengan modus mau membeli nasi, lalu tersangka Syaiful meminjam mobil Dumtruk Merk Mitsubisi Nopol BG 8549 UE milik korban Abdullah bin Yajid (56). Korban yang pekerjaannya wiraswasta ini tinggal di Dusun 1 Desa Harapan Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir.
Tapi ternyata, Dumtruk tersebut dijual oleh tersangka Syaiful di Lampung melalui tersangka Feri (sudah menjalani hukuman di LP Tg Raja) dan tersangka Zaini alias Nang (DPO) seharga Rp 20.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan dengan No LP/ B/ 18 / II/ 2015/Sumsel/ Res OI /Sek Pml tanggal 10 Februari 2015.
Atas dasar laporan 2 tahun lebih itulah, akhirnya petugas Polsek Pemulutan berhasil menangkap tersangka pada Senin (2/10/2017) pukul 18.20 WIB di Jalan Meranti 31 RT 42 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.
Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi, SH MSi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain A. ST MSi dan Anggota Reskrim Polsek Pemulutan di depan rumah orang tua tersangka di Kec Kertapati tersebut tanpa perlawanan.
Laporan : H. Sanditya Lubis
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre