Crime HistoryHeadlinePalembang

Alami Kecelakaan Karena Ancaman Pistol Oknum Brimob

Merissa Bantah Tuduhan Oknum Brimob Dikeroyok

Sumateranews.co,id, PALEMBANG  ̶  Usai terbaring 5 (lima) hari di Rumah Sakit Merissa Robert (25) korban kecelakaan tunggal mobil CR-V di Jalan Bangau diduga akibat menjadi korban penculikan, pengancaman dan penganiayaan oleh tersangka oknum Polisi Brimob Polda Sumsel berinisial AD (23) berpangkat Briptu.

Didampingi Tim kuasa hukumnya yakni Benny Murdani SH MH, Fikri Bratha SH, Pandi Siswanto SH. Merissa menjelaskan fakta kejadian yang sebenarnya dalam insiden kecelakaan mobil tersebut, kepada wartawan, Senin (10/9/18).

Dalam keterangan persnya Merissa mengaku, telah diperiksa selaku saksi terkait laporan AD dugaan pengeroyokan di jalan Bangau di Polsek IT II Palembang. Merissa mengatakan, tidak melihat kalau Alfrido dikeroyok oleh teman-temannya, seperti laporan Afrido ke polisi.

Merissa menceritakan, berawal dirinya ke Venus tanpa sepengetauan siapapun. Malam itu, ketika dia mau pulang, Afrido ada disana dan menghampiri dirinya, lantaran ia melihat mobil Merissa di parkiran. Saat Merissa bersama temannya didalam mobil, Afrido masuk kedalam mobil Merissa. Merasa tidak ada permasalahan, Merissa membukakan pintu mobil dan izinkan Afrido masuk kedalam mobilnya.

“Berhubung saya mau mengantar teman saya ke Hotel Classie yang beriringan dengan mobil teman didepan. Tiba di Hotel, Afrido keluar dari mobil saya, sambil marah – marah. Lalu terjadilah cekcok mulut disertai dorong dorongan dengan teman – teman saya tanpa ada perkelahian. Tiba – tiba Afrido mengeluarkan senjata api pistol jenis revolver dan menembak ke udara sebanyak 3x lalu masuk kedalam mobil saya,”kenangnya.

Menurut Merissa, dalam perjalanan Alfrido mengacungkan senjatanya ke Merrisa meminta ngebut mengendarai mobil, sementara teman Merissa bernama Reni yang saat itu duduk dikursi tengah dalam mobil.

“Posisi dalam ancam senjata yang menempel diperut, saya bertanya, kita mau kemana? Ikut saja! Cetus Alfrido dan meminta saya terobos perboden. Mobil ngebut posisi melawan arah dijalan Bangau lalu menerobos jalan rusak, terjadilah kecelakaan tunggal itu. Akibatnya saya mengalami luka dan tidak sadarkan diri, semua telah dilakukan perawatan dan visum. Sedangkan teman saya Reni setelah kejadian dalam keadaan sadar namun mengalami luka robek 7 cm dibagian mulut,” jelasnya.

Merissa menambahkan, tidak benar kalau dalam laporan Afrido bahwa itu mobil milik Afrido. “Mobil CRV Nopol BG 1818 MM itu adalah milik saya pribadi”.

Sampai sejauh mana hubungan Merissa dengan Afrido, Merissa mengaku saat ini hanya sebatas teman tidak ada hubungan lain sama sekali. Sebelum dirinya menikah 3 tahun lalu, pernah ada hubungan cuma dua bulan dengan Afrido, sebut Merissa.

Sementara Merissa melalui Kuasa Hukumnya Benny Murdani SH MH mengatakan, proses hukum saat ini, ada dua laporan yang sudah dilaporkan ke Polda Sumsel pada Jumat (31/08) melaporkan Afrido sebagai oknum polisi arogansi, ke Propam Polda Sumsel, pertama Afrido melakukan pengancaman serta penodongan dengan senjata api (senpi) dan bahkan sempat menembakkan senjatanya ke atas.

“Kemudian hari Senin (3/9/18) melaporkan tentang tindak pidana Afrido penculikan, pengancaman dan penganiayaan yang telah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan korban. Karena, klien kita mau pulang diancam dengan senpi yang ditodongkan ke perut dan mengikuti kehendaknya mau kemana tujuannya hingga klien merasa diculik. Saat ini proses hukum sedang berjalan, klien kita sudah diperiksa di Propam, sedangkan untuk pidananya mungkin diagendakan Rabu (12/09)”,ungkap Benny.

Benny menjelaskan, laporan baru dilakukan saat ini, karena sebelumnya klien dalam masa pengobatan dan pemulihan di Rumah Sakit (RS) selama 5 hari yang saat ini masih mengalami trauma dan sakit di kepala belum bisa terlalu lama dalam pemeriksaan.

Dalam Kasus ini terlapor melakukan upaya lapor balik dengan laporan pencemaran nama baik, laporan palsu dan penganiayaan. Benny mengatakan, silahkan saja, itu hak warga negara. “Dalam pembuktian nantinya kita buktikan sama – sama kebenarannya, menurut klien kami, semua berdasarkan keterangan saksi – saksi yang ada dan saya yakin 90% dugaan dilaporan kita benar”,tegasnya.

Disoal adanya penyebutan petinggi Polri, Benny menuturkan, tidak ada saksi – saksi dan korban yang mendengar kata – kata itu saat kejadian. “Sampai saat ini klien kita tidak pernah mengaku ada hubungan dan mencatut nama Polri. Bila Alfrido mengaku ada mendengar perkataan itu, silahkan dibuktikan,”katanya.

Benny berharap, pelaku ditindak tegas dalam proses penegakan hukum untuk keadilan korban.

“Kerugian materil yang dialami korban, satu unit mobil rusak parah, ganti rugi insiden kecelakaan, biaya RS serta korban kehilangan perhiasan yang dipakainya senilai 30 juta rupiah,”tambah Benny melalui via hp kepada wartawan, Selasa (11/9/18) .

Diberitakan sebelumnya, lakalantas tunggal mobil Honda CR-V terjadi di Jalan Bangau Kecamatan IT II Palembang, Kamis (30/8/2018) pukul 03.00 WIB. Ketika itu mobil yang dikendarai Merissa menabrak warung dan pagar rumah warga.

Merissa menabrak, lantaran saat mengemudi mengaku diancam oleh Briptu AD yang diketahui merupakan kenalan lama Merissa sedangkan saksi teman korban Merissa yakni Reni duduk dikursi tengah mobil.

Kondisi mobil CR-V warna putih milik Merissa, saat ini sudah diamankan petugas di Pos Laka Pakjo Palembang. Tampak mobil matic ini kondisinya rusak berat dengan ringsek bagian depan dan belakang.

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button