Crime HistoryPrabumulihSecond HeadlineSumsel

Aksi Komplotan Pelaku Curanmor Ini Digagalkan Polisi, 2 Diamankan di Muara Enim, 1 Lagi di Polres Prabumulih 

MUARA ENIM – Aksi beberapa pelaku Curanmor, yang diduga bagian komplotan antar daerah di Sumsel, berhasil digagalkan oleh Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim bersama Tim Opsnal Polres Prabumulih.

Selain berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dusun I desa Perjito, kecamatan Gunung Megang, pada Sabtu (10/06/2023). Petugas juga mengamankan pelaku lainnya, saat beraksi di desa Tanjung Terang, pada Jumat (9/06/2023).

Dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku di antaranya berinisial DE (37), TS (19) keduanya warga desa Melilian kecamatan Gelumbang, dan AA (26) warga desa Tanjung Ning Simpang, kecamatan Saling, kabupaten Empat Lawang.

“Pelaku AA saat ini diamankan di Polres Prabumulih dalam perkara lain yang sedang dijalani,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah SH.

Firmansyah menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan usai menerima laporan dari korban. Dijelaskannya, saat itu korban baru bangun tidur dan menemukan sepeda motor miliknya yang terparkir di belakang rumahnya telah hilang. Dikatakan korban, sepeda motor tersebut terparkir di belakang rumah dengan kondisi terkunci menggunakan gembok pada cakram depan, pada Jumat (09/06/2023).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kapolsek Gunung Megang ini menambahkan, bahwa kejadian ini terungkap saat Tim Trabazz Polsek Gunung Megang sedang melakukan patroli Hunting di sekitaran desa Tanjung Terang. Tim Trabazz Gunung Megang melihat pelaku yang sedang mencuri sepeda motor Yamaha King berwarna hitam.

Selanjutnya, Tim Trabazz Gunung Megang mengejar para pelaku karena gerak-gerik mereka yang mencurigai. Namun, di Persimpangan Belimbing, desa Cinta Kasih, tim kehilangan jejak dari para pelaku.

Tak ingin para pelaku lolos, Tim Trabazz kemudian menghubungi anggota Opsnal Polres Prabumulih untuk menghadang para pelaku. Alhasil, berkat informasi dari Tim Trabazz Gunung Megang, anggota Opsnal Polres Prabumulih segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.

Saat ini, sepeda motor Yamaha RX King telah menjadi barang bukti usai berhasil diamankan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan terjadinya pencurian di tempat lain oleh para pelaku. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perbuatan mereka,” tukas Firmansyah. (Umar)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button