Crime HistoryHeadlineMuara EnimNasionalSumsel

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya 11 Penambang di Muara Enim

MUARA ENIM – Pihak Kepolisian, akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait aktivitas penambangan batu bara Ilegal yang telah menewaskan 11 orang pekerja di salah satu lokasi tambang di Muara Enim, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.

Kepastian itu diungkap oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi SH didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya Arian, S.Ik,.S.H.,M.H, di depan Mapolres Muara Enim, pada Kamis (22/10) sore, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka terbukti diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, bersama ke 11 pekerja lainnya, yang meninggal dunia di lokasi, pada Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 12.30 WIB.

“Polres Muara Enim pada Hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2020 sekira Jam 23.00 Wib mengamankan 3 orang laki-laki terkait insiden meninggalnya 11 pekerja di lokasi tambang batu bara Ilegal di Desa Tanjung Lalang,” sebut AKBP Donni Eka Saputra.

Ketiga tersangka tersebut, ia sebutkan di antaranya bernama Bambang (38 Tahun) warga Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur) , Mahmud (26 Tahun) Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan dan Dadang Supriatna (56 Tahun) Kecamatan Pangelangan Kabupaten Bandung Selatan.

“3 Pelaku diamankan bersama 11 (sebelas ) orang lainnya (yang menjadi korban meninggal dunia) karena Pada hari Rabu tanggal 21 oktober 2020 sekira jam 12.30 wib diduga melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Muara enim.

Pada saat menggali dan membuat jalan di lokasi penambangan batu bara tanpa izin tersebut, 13 (tiga belas) pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali di lokasi penambangan dan 1 (satu) orang pekerja di luar galian,” ungkap Donni.

Selanjutnya, dia sebutkan, pada saat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung, sekira pukul 13.00 WIB tiba-tiba tanah yang ada dibagian tebing sebelah kanan jalan kurang lebih setinggi 9 meter tersebut longsor dan menimpa 11 orang pekerja yang sedang berada di lokasi dan mengakibatkan kesebelasnya tertimbun dan 2 orang pekerja lainnya selamat tidak terkena timbunan.

“Kemudian 2 orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong. Setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung,” terang Kapolres.

Namun sayang, ke 11 pekerja yang  tertimpa dan tertimbun oleh tanah longsor tidak bisa diselamatkan, semuanya meninggal dunia.

“Setelah dilakukan olah TKP dan Penyelidikan oleh anggota Polsek Tanjung Agung, dan Satreskrim Polres Muara Enim yang di back up Ditkrimsus Polda Sumsel, kami mengamankan 3 pelaku dalam kasus ini,” tandas Kapolres Muara Enim.

Ketiga tersangka merupakan penambang atau pekerja yang selamat, dan melakukan penambangan tanpa izin.

“Ketiganya diamankan karena setelah dimintai keterangan dan berdasarkan alat bukti ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku penambangan batubara tanpa izin.

Kemudian dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh anggota Ditkrimsus Polda Sumsel, anggota Sat Reskrim Polres Muara Enim, dan anggota Polsek Tanjung Agung, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” papar Donni.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara tersebut yaitu Kunci Pas Shanghai 30 1 buah, Blencong 2 buah, cangkul 4 buah, ember 3 buah, Lepis panjang warna coklat/Putih 2 buah, Baju kaos lengan pendek warna kuning 1 buah, Trening panjang Itam 1 Buah, Topi 6 buah, sepatu Boot 1 pasang, Sepatu Ket (1 ½ Pasang) 3 buah, serpian batu bara 3 buah, serpian batu bara 3 bungkah, karung 15 buah dan motor honda revo warna hitam 2 unit.

Selanjutnya, masih dikatakan Kapolres, terkait Modus dan Motif pelaku yaitu pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara di lahan yang tidak memiliki IUP atau IUPR atau IUPK, tujuan pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang dibayar oleh purwadi (almarhum) sebesar Rp 1.800 s/d Rp 2.250 per karung.

Ketiga pelaku terancam dikenakan  melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo pasal 55 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar),” imbuh Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra SH SIK MM.

Sekedar tambahan berikut kesebelas nama-nama korban yang meninggal di lokasi penambangan yaitu M. Darwis, (46 tahun), tani, desa tanjung lalang, Hardiyawan, Tani, Desa Tanjung Lalang, Rukasih, Tani, Desa Tanjung Lalang, Sandra Khaerudin, (25 Tahun), Mulyadadi, Cipari, Joko Suprianto, (26 Tahun), Tani, Desa Penyandingan, Purwadi, (60 Tahun), Tani, Desa Penyandingan, Sulpiawan, (30 Tahun), Tani, Desa Tanjung Lalang, Sumarlin, 35 Thn, Tani, Kisam Tinggi, Muara Dua, Hupron, Tani, Lampung, Komardani, (48 Tahun), Tani, Desa Sukaraja, Labisun, (40 tahun), tani, lampung.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button