Akhirnya, Pengadilan Agama Pagaralam Lakukan MoU Posbakum dengan LBH Polis Abdi Hukum
PAGARALAM – Layanan berupa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat saat ini telah dimiliki Pengadilan Agama Pagaralam, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Hal itu setelah Pengadilan Agama Pagaralam menggandeng dan melakukan MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polis Abdi Hukum Cabang Pagaralam.
Pelaksanaan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman ini langsung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Pagaralam, Asep Irpan Helmi SH MH bersama Ketua LBH Polis Abdi Hukum Cabang Pagaralam, Etal Pargas SH MH, Senin (08/03/2021).
“MoU dilakukan hari ini Senin, 08 Maret 2021,” kata Asep Irpan Helmi.
Penentuan LBH yang ditunjuk ini, sambungnya, berdasarkan seleksi terbuka yang dilakukan pihaknya dengan pengumuman melalui website Pengadilan kota Pagaralam.
“Itu setelah dilakukan pembentukan pokja dan panitia hingga akhirnya dilakukan seleksi menentukan LBH mana yang memenuhi syarat,” imbuhnya.
Dijelaskan Asep, keberadaan Posbakum sebagai bentuk layanan agar bisa membantu masyarakat, dan memang sudah sangat dinantikan oleh masyarakat, tanpa ada pungutan biaya alias gratis.
“Posbakum sendiri tentunya wajib membantu masyarakat yang akan mengakses ke Pengadilan Agama, seperti untuk membuat gugatan atau permohonan,” tuturnya.
Selanjutnya, Asep berharap dengan adanya Posbakum tersebut, dapat efektif membantu masyarakat di kota Pagaralam dalam berperkara.
“Pihak pengadilan sendiri juga bisa lebih fokus dalam melaksanakan tugas karena Posbakum sudah bisa membantu masyarakat,” pungkasnya.
Ketua LBH Polis Abdi Hukum Cabang Pagaralam, Etal Pargas SH MH, mengatakan, bahwa pihaknya secara resmi mengelola Posbakum di Pengadilan Agama Pagaralam terhitung ditandatanganinya MoU tersebut.
“Kami mendapatkan amanah dari Pengadilan Agama Pagaralam sebagai pengelola Posbakum,” ujarnya.
Menurutnya, advokasi yang diberikan dalam Posbakum ini di antaranya bisa berupa konsultasi hukum untuk perkara-perkara di Pengadilan Agama.
Kemudian juga bantuan hukum secara gratis berupa pendampingan bagi masyarakat tidak mampu.
“Kategori tidak mampu ini ada dua, pertama tidak mampu secara ekonomi atau tergolong masyarakat prasejahtera dan juga ada yang tergolong tidak mampu dalam artian tidak memiliki atau mengetahui bagaimana beracara di pengadilan agama,” jelasnya.
Di antaranya bantuan layanan untuk pembuatan dokumen dari gugatan cerai, gugatan harta bersama, gugatan hak asuh maupun permohonan waris masih ranah LBH Polis Abdi Hukum.
“Terkait proses pembuatan itu kami sangat terbantu dengan adanya program Pengadilan Agama Pagaralam,” tutupnya.
Laporan : Herman III Editor : Donni