HeadlineKasus & PeristiwaMuara EnimSumsel

Akhirnya, Masyarakat Lawang Kidul Perbolehkan Truk Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Raya, Asal dengan Syarat Ini, Nomor 2a. Beroperasi Malam Hari dan Jarak Konvoi 60 meter 

MUARA ENIM – Pemda kabupaten Muara Enim kembali panggil pihak perusahaan angkutan batu bara serta OPD terkait dan perwakilan masyarakat guna mencarikan solusi terkait demo warga yang menolak angkutan batu bara melintas di jalan umum, bertempat di Ruang Rapat Bapeda Muara Enim, Sumsel, Rabu, 14 Juni 2023.

Terungkap dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah, dan dihadiri Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi itu, beberapa kesepakatan dari kedua belah pihak, di antaranya:

1. Pembangunan jalan khusus batu bara menjadi komitmen pihak Perusahaan dan Pemerintah kabupaten Muara Enim yang melintasi IUP PT. Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dari PT. Bukit Asam. Adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.

2. Kendaraan angkutan batu bara dapat melewati jalan nasional dengan syarat sebagai berikut:

a. Dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan batu bara yang bermuatan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter.

b. Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melewati jalan nasional oleh perusahaan masing-masing.

c. Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan batu bara (dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Muara Enim).

d. Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.

e. Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan nasional kecuali di parkiran rumah makan.

3. Perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar Perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan secara proporsional dari desa/kelurahan yang terdampak.

4. Pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batu bara, dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

5. Melakukan penyiraman jalan yang dilewati oleh angkutan batu bara bekerja sama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak

6, Masyarakat setuju pengangkutan batu bara akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu tanggal 14Juni 2023. (UD)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button